Senin, 31 Januari 2011

PROFIL SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN KARAWANG



GAMBARAN UMUM
Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang dibentuk oleh Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 tahun 2004 tentang Pembentukan Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah. Adapun kedudukan, tugas pokok dan fungsi Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bupati Karawang Nomor 29 tahun 2004 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang.

KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIAT DPRD.
Berdasarkan Keputusan Bupati Karawang Nomor : 29 Tahun 2004 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang :

Kedudukan.
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan unsur pelayanan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administrasi dibina oleh Sekretaris Daerah.

Tugas Pokok
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai tugas pokok memberikan pelayanan kepada Anggota DPRD dalam pelaksanaan tugas-tugas DPRD.

Fungsi.
Penyelenggaraan tugas pokok sebagaimana dimaksud point (2), Sekretaris DPRD mempunyai fungsi :
a.        Mempasilitasi rapat-rapat Anggota DPRD
b.        Pengadministrasian dan pengamanan bahan-bahan arsip/ dokumentasi dan hasil-hasil kegiatan DPRD.

Bagian Umum :
a.        Bagian Umum mempunyai tugas pokok pelaksanaan pengelolaan urusan tata usaha, rumah tangga dan pengadaan.
b.        Penyelenggaraan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, Bagian Umum mempunyai fungsi :
1)       Pelaksanaan penyusunan rencana pengelolaan urusan tata usaha rumah tangga dan pengadaan;
2)       Pelaksanaan pengelolaan urusan tata usaha;
3)       Pelaksanaan pengelolaan administrasi kepegawaian;
4)       Pelaksanaan pengelolaan urusan rumah tangga pengadaan

Bagian Keuangan :
a.        Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok pelaksanaan pengelolaan keuangan dan pembayaran.
b.        Penyelenggaraan tugas pokok, sebagaimana dimaksud point (1) diatas, Bagian Keuangan mempunyai fungsi :
1)       Pelaksanaan penyusunan perencanaan keuangan DPRD;
2)       Pelaksanaan pengelolaan keuangan;
3)       Pelaksanaan pengelolaan pembayaran.
c.        Penyusunan Laporan Keuangan Semesteran.

Bagian Persidangan
a.        Bagian Persidangan mempunyai tugas pokok penyiapan persidangan meliputi : pembuatan undangan rapat, penataan tempat, daftar hadir serta laporan hasil rapat DPRD.
b.        Penyelenggaraan tugas pokok sebagaimana dimaksud point (a) diatas, Bagian Persidangan mempunyai fungsi :
1)       Pelaksanaan penyusunan rencana persidangan;
2)       Penyiapan persidangan dan pencatatan undangan rapat serta tata tempat;
3)       Penyiapan daftar hadir, resume dan laporan hasil rapat DPRD.

Bagian Perencnaan Program Dan Hukum :
a.        Bagian Perencanaan Program dan Hukum mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris DPRD dalam penyusunan perencanaan progam dan Penetapan Produk Hukum.
b.        Penyelenggaraan tugas pokok sebagaimana dimaksud point (a) tersebut diatas, Bagian Penyusunan Program dan Hukum mempunyai fungsi :
-           Penyusunan perencanaan program;
-           Pengumpulan dan pengolahan data rencana program;
-           Pelaksanaan urusan pengelolaan data dan perencanaan program.