Senin, 31 Januari 2011

VISI DAN MISI


VISI dan MISI Sekretariat DPRD

Visi

Menjadi katalisator dan dinamisator yang professional demi terwujudnya hubungan fungsional yang harmonis antara legislatif dan eksekutif dalam rangka mencapai masyarakat Karawang yang maju, sejahtera, tangguh berdasarkan Iman dan Taqwa

Misi

Mewujudkan pelayanan prima dalam rangka mendukung efektifitas penyelenggaraan tugas dan fungsi legislatif di Kabupaten Karawang



Tujuan

Terlaksananya pelayanan sesuai yang diharapkan Anggota DPRD



Sasaran

Peningkatan sistem pelayanan sesuai dengan rencana kerja DPRD



Tugas Pokok dan Fungsi

Sekretariat DPRD mempunyai tugas pokok memberikan pelayanan kepada Anggota DPRD dalam melaksanakan tugas-tugas DPRD, Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang mempunyai fungsi :
1.
Memfasilitasi rapat – rapat Anggota DPRD
2.
Pengadministrasian dan pengamanan bahan – bahan arsip / dokumentasi dan hasil – hasil kegiatan DPRD



Program dan Kegiatan

1.
Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur

a.
Pengadaan perlengkapan gedung kantor

b.
Pengadaan peralatan gedung kantor

c.
Pengadaan meubeler

d.
Pengadaan komputer

e.
Pengadaan alat studio

f.
Pengadaan penghias ruangan rumah
2.
Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah

a.
Pembahasan Rancangan Perda dan Rekomendasi Pansus DPRD

b.
Rapat-rapat alat kelengkapan Dewan

c.
Kegiatan reses

d.
Pembahasan APBD dan Perubahan

e.
Pembahasan LKPJ dan Perhitungan APBD

f.
Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat

g.
Kunjungan Kerja Komisi-komisi DPRD

h.
Pembahasan KUA dan PPAS

i.
Kunjungan Kerja Panitia Legislasi DPRD

j.
Kunjungan Kerja Badan Kehormatan
3.
Peningkatan Profesionalisme Aparaur

a.
Peningkatan Profesionalisme Sumber Daya Manusia DPRD

b.
Pendidikan Formal Sekretariat DPRD




Susunan Organisasi


1.
Sekretaris DPRD
2.
Bagian Umum membawahkan :

a.
Sub Bagian Rumah Tangga

b.
Sub Bagian Tata Usaha
3.
Bagian Persidangan membawahkan :

a.
Sub Bagian Rapat dan Risalah

b.
Sub Bagian Dokumentasi dan Protokol
4.
Bagian Penyusunan Program dan Hukum

a.
Sub Bagian Penyusunan Program

b.
Sub Bagian Hukum
5
Bagian Keuangan

a.
Sub Bagian Pembayaran

b.
Sub Bagian Anggaran