Rabu, 09 Februari 2011

PROFILE SEKRETARIAT DPRD

GAMBARAN UMUM
Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang dibentuk oleh Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 tahun 2004 tentang Pembentukan Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah. Adapun kedudukan, tugas pokok dan fungsi Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bupati Karawang Nomor 29 tahun 2004 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang.

VISI DAN MISI
Visi
Adanya Undang-undang Nomor : 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, telah memberikan perubahan paradigma baru dalam mekanisme perencanaan pembangunan daerah yang melibatkan semua komponen masyarakat dalam setiap tahapan. Mekanisme perencanaan yang ditempuh melalui pembahasan dengan melibatkan seluruh SKPD yang ada di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, serta stakeholder dengan nuansa dan semangat baru diawali dan motivasi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Adapun Visi Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang adalah :
”Menjadi katalisator dan dinamisator yang profesional demi terwujudnya hubungan fungsional yang harmonis antara legislatif dan eksekutif dalam rangka mencapai masyarakat Karawang yang maju, sejahtera, tangguh berdasarkan Iman dan Taqwa”.

Misi
Untuk mewujudkan Visi yang telah ditetapkan, maka Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang harus mempunyai misi yang jelas, dengan demikian misi merupakan maksud dan kegiatan utama yang membuat organisasi memiliki jatidiri yang khas sekaligus membedakannya dari organisasi lain yang mengelola sumber daya manusia. Misi yang telah dirumuskan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang adalah sebagai berikut:
”Mewujudkan pelayanan prima dalam rangka mendukung efektifitas penyelenggaraan tugas dan fungsi legislatif di Kabupaten Karawang ”.


KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIAT DPRD.
Berdasarkan Keputusan Bupati Karawang Nomor : 29 Tahun 2004 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang :

Kedudukan.
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan unsur pelayanan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administrasi dibina oleh Sekretaris Daerah.

Tugas Pokok
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai tugas pokok memberikan pelayanan kepada Anggota DPRD dalam pelaksanaan tugas-tugas DPRD.

Fungsi.
Penyelenggaraan tugas pokok sebagaimana dimaksud point (2), Sekretaris DPRD mempunyai fungsi :
a.        Mempasilitasi rapat-rapat Anggota DPRD
b.        Pengadministrasian dan pengamanan bahan-bahan arsip/ dokumentasi dan hasil-hasil kegiatan DPRD.

Bagian Umum :
a.        Bagian Umum mempunyai tugas pokok pelaksanaan pengelolaan urusan tata usaha, rumah tangga dan pengadaan.
b.        Penyelenggaraan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, Bagian Umum mempunyai fungsi :
1)       Pelaksanaan penyusunan rencana pengelolaan urusan tata usaha rumah tangga dan pengadaan;
2)       Pelaksanaan pengelolaan urusan tata usaha;
3)       Pelaksanaan pengelolaan administrasi kepegawaian;
4)       Pelaksanaan pengelolaan urusan rumah tangga pengadaan

Bagian Keuangan :
a.        Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok pelaksanaan pengelolaan keuangan dan pembayaran.
b.        Penyelenggaraan tugas pokok, sebagaimana dimaksud point (1) diatas, Bagian Keuangan mempunyai fungsi :
1)       Pelaksanaan penyusunan perencanaan keuangan DPRD;
2)       Pelaksanaan pengelolaan keuangan;
3)       Pelaksanaan pengelolaan pembayaran.
c.        Penyusunan Laporan Keuangan Semesteran.

Bagian Persidangan
a.        Bagian Persidangan mempunyai tugas pokok penyiapan persidangan meliputi : pembuatan undangan rapat, penataan tempat, daftar hadir serta laporan hasil rapat DPRD.
b.        Penyelenggaraan tugas pokok sebagaimana dimaksud point (a) diatas, Bagian Persidangan mempunyai fungsi :
1)       Pelaksanaan penyusunan rencana persidangan;
2)       Penyiapan persidangan dan pencatatan undangan rapat serta tata tempat;
3)       Penyiapan daftar hadir, resume dan laporan hasil rapat DPRD.

Bagian Perencnaan Program Dan Hukum :
a.        Bagian Perencanaan Program dan Hukum mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris DPRD dalam penyusunan perencanaan progam dan Penetapan Produk Hukum.
b.        Penyelenggaraan tugas pokok sebagaimana dimaksud point (a) tersebut diatas, Bagian Penyusunan Program dan Hukum mempunyai fungsi :
-           Penyusunan perencanaan program;
-           Pengumpulan dan pengolahan data rencana program;
-           Pelaksanaan urusan pengelolaan data dan perencanaan program.

Struktur Organisasi Sekretariat DPRD.
Berdasarkan Keputusan Bupati Karawang No. 29 Tahun 2004 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang bahwa Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang terdiri dari :
1.        Sekretaris DPRD.
2.        Bagian Umum, membawahkan :
a.        Sub.Bagian Tata Usaha.
b.        Sub.Bagian Rumah Tangga dan Pengadaan.
3.        Bagian Keuangan, membawahkan :
a.        Sub.Bagian Anggaran.
b.        Sub.Bagian Pembayaran.
4.        Bagian Persidangan, membawahkan :
a.        Sub.Bagian Rapat dan Risalah.
b.        Sub.Bagian Dokumentasi dan Protokol.
5.        Bagian Perencanaan Program dan Hukum, membawahkan :
a.        Sub.Bagian Perencanaan Program.
b.        Sub.Bagian Hukum.

Susunan Personil
Dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, jumlah pegawai  dilingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang, per 31 Juni 2008 adalah sebanyak 78 (tujuh puluh delapan ) orang, mempunyai latar belakang sebagaimana pendidikan, pangkat dan golongan yang berbeda-beda. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dari table sebagai berikut :

KEADAAN PEGAWAI SEKRETARIAT DPRD KAB.KARAWANG
MENURUT STATUS KEPEGAWAIAN

NO.
STATUS KEPEGAWAIAN
JUMLAH
1.
2.
3.
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Kontrak Kerja
Sukwan
52
21
5
J U M L A H
78

Sumber Daya Aparatur Pegawai Sekretariat DPRD sebagian besar berpendidikan Sarjana, hal tersebut merupakan salah satu pendorong dan modal dasar untuk menciptakan profesionalisme perencanaan, komposisi pegawai Sekretariat DPRD berdasarkan pendidikan kondisi 30 Juni 2008 sebagai berikut :

KOMPOSISI PNS SEKRETARIAT DPRD
BERDASARKAN TINGKAT PENDIDIKAN

NO.
PENDIDIKAN
GOLONGAN
JUMLAH
I
II
III
IV
1.
SD
-
4
-
-
4
2.
SLTP
2
3
-
-
5
3.
SLTA
-
10
13
-
23
4.
Sarjana Muda/Akademi
-
-
-
-
-
5.
Strata 1 (S.1)
-
-
13
2
15
6.
Strata 2 (S.2)
-
-
2
3
5
7.
Strata 3 (S.3)
-
-
-
-
-
J U M L A H 
2
17
28
5
52

KOMPOSISI TENAGA KONTRAK KERJA DAN SUKWAN
BERDASARKAN TINGKAT PENDIDIKAN

NO
P E N D I D I K A N
T K K
SUKWAN
1.
SD
4
-
2.
SLTP
1
-
3.
SLTA
7
4
4.
Sarjana Muda / Akademi
1
-
5.
Strata 1 (S.1)
8
1
6.
Strata 2 (S.2)
-
-
J U M L A H
21
5

KOMPOSISI JABATAN STRUKTURAL
SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN KARAWANG

NO.
JABATAN STRUKTURAL
JUMLAH
1.
2.
3.
Eselon II.b
Eselon III
Eselon IV
1
4
9
JUMLAH
14

KEADAAN PEGAWAI SEKRETARIAT DPRD KAB.KARAWANG
MENURUT ESELONERING

NO.
J A B A T A N
PANGKAT /GOL.RUANG
ESELON
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
Sekretaris DPRD
Kabag Umum
Kabag Keuangan
Kabag Persidangan
Kabag Perencanaan Program & Hukum
Kasubag Tata Usaha
Kasubag Rumah Tangga & Pengadaan
Kasubag Anggaran
Kasubag Pembayaran
Kasubag Rapat dan Risalah
Kasubag Dokumentasi dan Protokol
Kasubag Penyusunan Program
Kasubah Hukum
Pembina Tk. I (IV/b)
Pembina Tk. I (IV/b)
Pembina Tk. I (IV/b)
Pembina Tk. I (IV/b)
Pembina Tk. I (IV/b)
Penata Tk.I (III/d)
Penata Tk.I (III/d)
Penata Tk.I (III/d)
Penata Tk.I (III/d)
Penata Tk.I (III/d)
Penata Tk.I (III/d)
Penata Tk.I (III/d)
Penata Tk.I (III/d)
II
III
III
III
III
IV
IV
IV
IV
IV
IV
IV
IV

KEBIJAKAN SEKRETARIAT DPRD TAHUN 2009
Untuk meningkatkan kinerja dimasa-masa yang akan datang, dirumuskan beberapa langkah penting sebagai strategi pemecahan masalah yang akan dijadikan masukan atau sebagai bahan pertimbangan untuk merumuskan Rencana Kerja (Renja) 2009, yaitu sebagai berikut :
1.        Tetap konsisten untuk melakukan koordinasi internal antara bidang dan bagian di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang maupun koordinasi eksternal dengan Legislatif dan Eksekutif, maupun dengan pihak-pihak terkait lainnya dalam merumuskan kebijakan, pelaksanaan maupun monitoring dan evaluasi dibidang perencanaan pembangunan, misalnya koordinasi dengan Bagian Hukum/Organisasi dalam hal Pembahasan Raperda baik inisiatif DPRD maupun yang diajukan oleh Eksekutif.
2.        Mengoptimalkan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan sumber-sumber daya dan dana untuk mewujudkan tujuan dan sasran-sasaran stratejik yang ditetapkan berupa pengawasan internal maupun eksternal secara periodik misalnya dari Bawasda Kabupaten, Bawasda Propinsi dan BPK Perwakilan Jawa Barat.
3.        Sesuai dengan visi Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang untuk menjadi katalisator dan dinamisator yang profesional demi terwujudnya hubungan fungsional yang harmonis antara legislatif dan eksekutif dalam rangka mencapai masyarakat Karawang yang maju, sejahtera, tangguh berdasarkan Iman dan Taqwa diantaranya :
a.        Persiapan kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan bagi anggota DPRD yang baru;
b.        Asuransi Kesehatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang baru dan keluarganya mulai bulan Agustus 2009 s/d 31 Juli 2010;
c.        Diadakan kegiatan pengembangan SDM bagi anggota DPRD yang baru maupun Diklat /Pembekalan bekerjasama dengan unsur terkait misalnya Diklat Propinsi, BPK dan DPR RI serta Lembaga Swasta lainnya.

PROGRAM SEKRETARIAT DPRD KAB.KARAWANG TAHUN 2009
Berdasarkan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Karawang, serta memperhatikan Permendagri  No. 13 tahun 2006, Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang untuk tahun 2009 mempunyai 8 (delapan) program dan 43 (empat puluh tiga) kegiatan yaitu :

Sekretariat DPRD mempunyai 8 (delapan) program antara lain :
1.        Pelayanan Administrasi Perkantoran;
2.        Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur;
3.        Peningkatan Disiplin Aparatur;
4.        Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur;
5.        Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Pencapaian Kinerja dan Keuangan;
6.        Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan dan Pengelolaan Barang;
7.        Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah.
8.        Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi

Terdapat 43 (empat puluh tiga) kegiatan terdiri dari :
1.    Penyediaan Jasa Surat Menyurat;
1.        Penyediaan Jasa Komunikasi, sumber daya air dan listrik;
2.        Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor;
3.        Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor;
4.        Penyediaan Jasa Perbaikan Peralatan Kantor;
5.        Penyediaan Alat Tulis Kantor;
6.        Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan;
7.        Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor;
8.        Penyediaan Peralatan Rumah Tangga;
9.        Penyediaan Bahan Bacaan & Peraturan Perundang-undangan;
10.     Penyediaan Makanan dan Minuman;
11.     Rapat-rapat Koordinasi dan Konsultasi ke Luar Daerah;
12.     Rapat-rapat Koordinasi dan Konsultasi ke Dalam Daerah;
13.     Penyediaan Jasa Pelayanan Perkantoran;
14.     Asuransi Kesehatan Pimpinan dan Anggota DPRD;
15.     Pengadaan Perlengkapan Kantor;
16.     Pengadaan Peralatan Gedung/Kantor;
17.     Pengadaan Meubelair;
18.     Pengadaan Komputer;
19.     Pengadaan Alat Studio;
20.     Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor;
21.     Pemeliharaan rutin/Berkala Kendaraan Dinas Operasional;
22.     Rehab sedang/berat Kendaraan Dinas Operasional;
23.     Pengadaan Pakaian Dinas beserta Perlengkapannya;
24.     Pengadaan Pakaian Khusus Hari-hari Tertentu;
25.     Pendidikan dan Pelatihan Formal;
26.     Penyusunan Laporan Capaian Kinerja & Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD;
27.     Penyusunan Pelaporan Keuangan Semesteran;
28.     Inventarisasi dan Pengelolaan Barang;
29.     Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dan Non Peraturan Daerah;
30.     Rapat-rapat Alat Kelengkapan Dewan;
31.     Kegiatan Reses;
32.     Pembahasan Perubahan KUA, PPAS dan Perubahan APBD 2009;
33.     Pembahasan LKPJ dan Perhitungan APBD Tahun 2008;
34.     Peningkatan Profesionalisme Sumber Daya Manusia;
35.     Pelayanan Pengaduan Masyarakat;
36.     Kunjungan Kerja Komisi-Komisi DPRD;
37.     Pembahasan KUA, PPAS dan APBD Tahun 2010;
38.     Pembahasan Program Legislasi Daerah;
39.     Pengawasan Kode Etik DPRD;
40.     Kegiatan Peresmian dan Pengambilan Sumpah Jabatan;
41.     Penyusunan Memory Jabatan Periode 2004-2009;
42.     Penyusunan Sistem Penjadwalan Kegiatan Kunjungan Kerja dan Rapat-rapat dan Kegiatan Lainnya.