Rabu, 09 Februari 2011


RUANG LINGKUP SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN KARAWANG

Keberadaan Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang No.1 tahun 2001 tentang pembentukan Sekretariat DPRD Kab, Karawang, sebagaimana tercantum pada Bab III Pasal 2, yang berbunyi: Dengan peraturan ini dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karawang.

Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Sekretariat DPRD Kab. Karawang, diatur dalam Bab III pasal 3, dimana Sekretriat DPRD Kab. Karawang, merupakan unsur pelayanan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dipimpin oleh seorang sekretaris yang bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administrative dibina oleh Sekretariat Daerah (SEKDA).

Tugas Pokok Sekretariat DPRD Kab. Karawang adalah melaksanakan segala usaha dan kegiatan dalam rangka menyelenggarakan sidang-sidang, pengurusan rumah tangga dan keuangan DPRD Kab. Karawang. (PERDA No.1 Bab III Pasal 4)

Fungsi Sekretariat DPRD Kab. Karawang adalah  sebagai berikut:
a.
Melaksanakan koordinasi, integrasi dan singkronisasi seluruh penyelenggaraan tugas sekretariat DPRD Kab. Karawang.
b.
Menyusun rencana, menelaah dan menyiapkan koordinasi perumusan kebijakan Pimpinan DPRD Kab. Karawang.
c.
Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan dan pembekalan DPRD Kab. Karawang
d.
Menyiapkan penyelenggaraan persidangan dan membuat risalah rapat-rapat yang diselenggarakan oleh DPRD Kab. Karawang
e.
Memelihara dan membina keamanan serta ketertiban didalam persidangan.

Bagian Umum Sekretariat DPRD Kab, Karawang
Bagian Umum mempunyai Tugas Pokok melaksanakan pengelolaan urusan tata usaha dan urusan dalam DPRD, sedangkan Fungsi bagian umum adalah melaksanakan pengelolaan urusan tata usaha, pelaksanaan urusan rumah tangga, pelaksanaan pengelolaan urusan hubungan masyarakat.

Bagian Umum Sekretariat DPRD Kab. Karawang membawahi:
a.
Sub Bagian Tata Usaha
Mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan urusan surat menyurat, kearsipan, dan penggandaan.
b.
Sub Bagian Rumah Tangga
Mempunyai tugas pokok menyiapkan fasilitas rapat dan perjalanan dinas anggota, mengurus rumah tangga, rumah dinas, gudung DPRD, serta memelihara keamanan dalam lingkungan kantor DPRD.
c.
Sub Bagian Humas
Mempunyai tugas melaksanakan kegiatan kehumasan.

Bagian Rapat dan Risalah
Bagian Rapat dan Risalah mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan rapat dan risalah.
Bbagian rapat dan risalah  mempunyai sub bagian yaitu:
a.
Sub Bag Rapat
Tugas Pokok Sub Bag Rapat adalah menyiapkan persidangan dan tata tempat, serta menyiapkan daftar hadir dan laporan hasil rapat DPRD.
b.
Su Bag Risalah
Tugas Pokok Sun Bag Risalah adalah mengumpulkan bahan pembuatan risalah rapat dan melakukan urusan administrasi.

Bagian Keuangan
Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok melakukan pengelolaan keuangan dan pembiayaan.
Bagian Keuangan mempunyai Sub Bagian sebagai berikut:
a.
Sub Bagian Keuangan
Tugas Pokok Sub Bagian Keuangan adalah melaksanakan penyusunan anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD serta melaporkan pelaksanaannya.
b.
Sub Bag Pembayaran mempunyai tugas pokok membuat daftar gaji dan tunjangan pegawai Sekretariat DPRD, daftar honorarium, uang sidang dan melakukan pembayaran. 

Bagian Perencanaan Prograh dan Hukum
Bagian Perencnaan Program Dan Hukum :
a.
Bagian Perencanaan Program dan Hukum mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris DPRD dalam penyusunan perencanaan progam dan Penetapan Produk Hukum.
b.
Penyelenggaraan tugas pokok sebagaimana dimaksud point (a) tersebut diatas,

Bagian Penyusunan Program dan Hukum mempunyai fungsi :
-           Penyusunan perencanaan program;
-           Pengumpulan dan pengolahan data rencana program;
-           Pelaksanaan urusan pengelolaan data dan perencanaan program.