Rabu, 09 Februari 2011

PROFIL DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI


Gambaran  Umum Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2008, tentang Pembentukan Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan kelurahan. Sebagai unsur pelaksanaan Pemerintah Daerah seperti yang telah ditetapkan dalam Peraturan  Bupati karawang Nomor 40 Tahun 2008, tentang struktur organisasi dan tata kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi  Kabupaten Karawang, Peraturan Bupati Karawang Nomor 104 Tahun 2008 tentang uraian tugas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang dan Peraturan Bupati karawang Nomor 113 Tahun 2008 tentang Pelimpahan sebagian Urusan Pemerintah dari Bupati Karawang kepada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Karawang. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi terdiri dari Sekretariat, 4 Bidang dan 1 UPTD Balai Latihan Kerja. Jumlah pegawai terdiri 102 PNS, 3 CPNS dan 6 TKK.

Visi Dan Misi
Visi
Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta melihat latar belakang dan mencermati fenomena-fenomena yang ada maka Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang mempunyai visi :
Terwujudnya Tenaga Kerja Profesional dan Bermartabat Menuju Masyarakat Karawang Yang Produktif danSejahtera”
Makna dari visi tersebut adalah bahwa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi  Kabupaten Karawang berkeinginan menjadi instansi profesional dibidang ketenagakerjaan di Kabupaten Karawang dengan tetap meletakkan profesionalisme dan martabat pekerja sebagai landasan organisasi.
Misi
Misi secara eksplisit menyatakan apa yang harus dicapai oleh suatu organisasi dan kegiatan apa yang harus dilaksanakan dalam pencapaian tersebut. Misi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi:
1.
Meningkatkan penempatan tenaga kerja dan perluasan kerja
2.
Mengembangkan sistim informasi dan perencanaan tenaga kerja daerah
3.
Meningkatkan kualitas keterampilan dan produktivitas angkatan kerja
4.
Meningkatkan pembinaan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan
5.
Menyelesaikan perselisihan hubungan industrial secara cepat, tepat dan adil
6.
Mengupayakan perbaikan kesejahteraan tenaga kerja
7.
Meningkatkan perlindungan dan pengawasan norma ketenaga kerjaan
8.
Mendorong kesadaran tentang keselamatan dan kesehatan kerja serta hygiene perusahaan
9.
Meningkatkan Kinerja Organisasi dan Sumber Daya Manusia.


Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang mempunyai tugas pokok ”Melaksanakan sebagian kewenangan daerah di bidang Tenaga kerja dan Transmigrasi  dan tugas pembantuan yang ditugaskan dari Pemerintah kepada Daerah”
Fungsi
Untuk menjalankan tugas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi  mempunyai fungsi sebagai berikut :
a.
Pengaturan dan pengurusan kegiatan teknis operasional di bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi meliputi :

1.
Bidang Bina Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja

2.
Bidang Bina Pengawasan Ketenagakerjaan

3.
Bidang Bina Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja

4.
Bidang Transmigrasi
b.
Pelaksanaan pengembangan program pemerintah daerah di bidang tenaga kerja dan transmigrasi
c.
Pelaksanaan pelayanan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi

RENCANA STRATEGIS
1.
Mengurangi jumlah penganggur.
2.
Mengoptimalkan kinerja Bursa Kerja Khusus (BKK), Lembaga Pelayanan Penempatan Swasta (LPPS), Perusahaan Jasa Tenaga Kerja dan Perusahaan Jasa Pengarah Tenaga Kerja Keluar Negeri dalam rangka meningkatkan penempatan tenaga kerja dan perluasan kerja.
3.
Meningkatkan pendayagunaan tenaga kerja.
4.
Meningkatkan sistim informasi ketenagakerjaan.
5.
Meningkatkan produktivitas, kualitas dan daya saing tenaga kerja.
6.
Meningkatkan kemampuan lembaga pelatihan milik pemerintah dan swasta dalam membina dan melatih angkatan kerja.
7.
Menciptakan hubungan industrial yang harmonis.
8.
Menurunkan tingkat rasio melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang kondusif.
9.
Meningkatkan pembinaan kesejahteraan tenaga kerja.
10.
Meningkatkan perlindungan dan pengawasan norma ketenaga kerjaan.
11.
Meningkatkan produktivitas tenaga kerja melalui peningkatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta hygiene perusahaan.
12.
Meningkatkan kualitas kinerja organisasi dan sumber daya manusia.


SASARAN STRATEGIS
1.
a.
Tercapainya proses penempatan tenaga kerja minimal untuk 3.000 orang setiap tahun.

b.
Penciptaan kelompok usaha baru minimal 40 kelompok setiap tahun.

c.
Pemberian kerja sementara padat karya pada minimal 200.000 hari orang kerja.
2.
a.
Tercapainya pembinaan Bursa Kerja Khusus (BKK), Lembaga Pelayanan Penempatan Swasta (LPPS), Perusahaan Jasa Tenaga Kerja dan Perusahaan Jasa Pengarah Tenaga Kerja Keluar Negeri minimal untuk 30 unit setiap tahun.

b.
Tercapainya proses penempatan tenaga kerja melalui Bursa Kerja Khusus (BKK), Lembaga Pelayanan Penempatan Swasta (LPPS), Perusahaan Jasa Tenaga Kerja dan Perusahaan Jasa Pengarah Tenaga Kerja Keluar Negeri minimal 3.500 orang setiap tahun.
3.
Tercapainya izin perpanjangan penggunaan TKWNAP musiman dan permanen minimal 600 orang setiap tahun.
4.
Tersedianya sistem informasi ketenaga kerjaan yang memadai.
5.
Tercapainya peningkatan keterampilan dan produktivitas bagi angkatan kerja minimal 1.500 setiap tahun serta bersertifikasi kompetensi minimal 500 orang setiap tahun.
6.
Terwujudnya peningkatan kemampuan lembaga pelatihan milik pemerintah dan swasta minimal 5 lembaga setiap tahun.
7.
a.
Tercapainya pemberdayaan Lembaga Ketenaga Kerjaan (LKS Tripartet dan LKS Bipartet) minimal 25 lembaga setiap tahun.

b.
Tercapainya pemberdayaan minimal 10 unit organisasi pekerja dan 1 organisasi pengusaha setiap tahun.

c.
Terwujudnya peningkatan pelaksanaan persyaratan kerja minimal 100 perusahaan setiap tahun dan peningkatan pendidikan hubungan industrial minimal 300 pekerja/100 pengusaha setiap tahun.
8.
Terselenggaranya penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pemutusan hubungan kerja pemogokan secara normatif dan berkeadilan minimal 75 % setiap tahun.
9.
a.
Terwujudnya perbaikan kesejahteraan tenaga kerja minimal 7,5% per tahun.

b.
Peningkatan penyelenggaraan fasilitas kesejahteraan pekerja minimal sebesar 10 % setiap tahun.
10.
a.
Terwujudnya peningkatan pengetahuan peraturan perundang undangan ketenagakerjaan minimal 150 orang setahun.

b.
Penegakan peraturan perundang undangan ketenaga kerjaan minimal 660 nota pemeriksaan setahun.
11.
a.
Terciptanya tempat kerja yang aman minimal 120 orang operator.

b.
Terwujudnya peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja serta hygiene perusahaan minimal 90 orang setahun.
12.
a.
Mengikut sertakan pegawai untuk diklat struktural dan fungsional minimal 10 orang setiap tahun.

b.
Terciptanya pedoman dan perolehan perizinan dibidang ketenaga kerjaan minimal 1 pedoman dan 2 perizinan.

c.
Meningkatkan pelaporan tepat waktu minimal 34 laporan setiap tahun.

d.
Tersedianya sarana dan prasarana yang memadai.



PROGRAM STRATEGIS
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2009 melaksanakan program strategis diantaranya
1.
Program peningkatan Kualitas dan Produktivitas tenaga Kerja.
2.
Program Peningkatan Kesempatan Kerja.
3.
Program Perlindungan dan Pengembangan Lembaga Ketenagakerjaan.
4.
Program Transmigrasi Regional.



KEGIATAN STRATEGIS
1.
a.
Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Bagi Pencari Kerja

b.
Pemagangan Luar Negeri dan Dalam Negeri.

c.
Peningkatan Produktivitas kerja

d.
Peningkatan Sarana Pelatihan Lembaga Latihan Swasta

e.
Sertifikasi / Uji Kompetensi (Menjahit dan Otomotif).
2.
a.
Perluasan kerja sistem wira usaha, bintek terapan, teknologi tepat guna.

b.
Perluasan kerja bagi tenaga kerja mandiri terdidik dan profesional serta penyandang cacat

c.
Penempatan dan perluasan kerja dalam negeri dan luar negeri

d.
Penyuluhan/sosialisasi pencegahan penempatan TKI illegal

e.
Pembinaan perizinan dan peraturan perundangan Tenaga Kerja Warga Asing Pendatang/TKWNAP.

f.
Pemberian kerja sementara  system padat karya.
3.
a.
Penetapan Upah Minimum Kabupaten

b.
Pembinaan hubungan industrial, monitoring fasilitasi kesejahteraan pekerja dan verifikasi organisasi

c.
Sosialisasi dan prosedur penyelesaian kasus PHI dan pemogokan

d.
Pembinaan pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan

e.
Pemeriksaan ketenagakerjaan umum dan kasus serta keselamatan dan kesehatan kerja

f.
Peningkatan mekanisme dan kinerja LKS tripartite

g
Pembinaan dan Sosialisasi Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama(PKB).
4.
Pengerahan dan Pengiriman Transmigrasi

DATA  HASIL KEGIATAN
PADA  DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN KARAWANG
DARI TAHUN 2005 – 2008

NO
KEGIATAN
TAHUN

KET

2005
2006
2007
2008
1.
Pelatihan Program Teknisi D3
32 org
9 org
-
-
Mekanik & Elektro
2.
Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Bagi Pencari Kerja.
176 org
444 org
800 org
400 org

3.
Pemagangan Luar Negeri dan Dalam Negeri.
100 org
150
50 org
5klp/ 50 org

4.
Peningkatan Produktivitas kerja.
20 org
40 org
80 org
60 org

5.
Peningkatan Sarana Pelatihan Lembaga Latihan Swasta.
20 org
4 LLS
/48 org
2 LLS/ 80 org
2 LLS/ 48 org

6.
Pelatihan Operator Pesawat Uap Kelas II / Forklift
20 org/30 org
-
-
-

7.
Sertifikasi / Uji Kompetensi
60 org
80
2 TUK
40 org

8.
Padat Karya Produktif
-
3150 HOK/6000 m
3000 HOK,6000 m
3150 HOK

9.
Pembinaan Pekerja Sektor Informal
10 org
-
-
-

10.
Pemanduan Alih profesi pekerja bongkar muat
-
30 org
-
-

11.
Perluasan kerja sistem wira usaha, bintek terapan, teknologi tepat guna.
3 klp
6 klp/
27 0rg
2 klp/
20org
5 klp/ 40 org

12.
Perluasan kerja bagi tenaga kerja mandiri terdidik dan profesional serta penyandang cacat.
2 klp/10 org dan 10 org
4klp/ 20 org
2 klp/
20 org
20 org

13.
Perluasan Kerja Sistem Pola Usaha dan Bantuan Sarana Permodalan
4 klp/ 16 org
-
-
-

14.
Penempatan dan perluasan kerja dalam negeri dan luar negeri.
2.700 org
5941
3500 org
16.229 org

15.
Penyuluhan/sosialisasi pencegahan penempatan TKI illegal.
-
-
300 org
200 org/ 4.822 TKI

16.
Pembinaan perizinan dan peraturan perundangan Tenaga Kerja Warga Asing Pendatang/TKWNAP.
180 orang
360 org
360 org
401 TKWNAP

17.
Pemberian kerja sementara  system padat karya.
4300 HOK
-
-
-

18.
Penetapan Upah Minimum Kabupaten.

1 SK
1 SK
1 SK
1 SK

19.
Pembinaan hubungan industrial, monitoring fasilitasi kesejahteraan pekerja dan verifikasi organisasi.

-
150 org
-
300 org

20.

Sosialisasi dan prosedur penyelesaian kasus PHI dan pemogokan.
50 %
71,53 %
Sos. 740 org/ 55 kasus
790 sos/
85 kasus

21.
Pembinaan pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

100 org
50 org

790 org

22.
Pemeriksaan ketenagakerjaan umum dan kasus serta keselamatan dan kesehatan kerja.
350 nota/ lhp
350 nota
450 nota
422 nota

23.
Peningkatan mekanisme dan kinerja LKS tripartite.
60 teladan; 14 sekber
60 teladan,1 pleno, 5 sek ber
65 teladan, 19 sek ber
20 teladan, 25 LKS

24.
Pembinaan dan Sosialisasi Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
350 PP
325 PP/PKB
-
-

25.
Pembinaan Penyelenggaraan Fasilitas Kesehatan Pekerja
120 prsh
120 prsh.
-
-

26
Perencanaan Tenaga Kerja Daerah /Sakerda
RTKD, Renstra, Maintenance Web
60 buku sakerda
-
-

27.
Pengerahan dan Pengiriman Transmigrasi.
70KK/241 jiwa
45 KK    / 182 jiwa

23 KK         / 85 jiwa
18 KK/ 65 jiwa