Rabu, 09 Februari 2011

PROFILE DINAS SOSIAL

GAMBARAN UMUM

Pembangunan Bidang Kesejahteraan. Sosial disusun berdasarkan landasan ideologi Pancasila, konstitusional Undang–Undang Dasar 1945. Sebagai pencerminan dari tujuan nasional yang termasuk dalam Pennbukaan UU Dasar 1945, beberapa pasai UUD 1945 memberikan amanat kepada penyelenggara Negara untuk wujudkan kesejahteraan sosial yang berkeadilan sosial dan menjungjung hak asasi manusia yaitu antara lain pasal 27 ayat (2) dan pasal 34.
Landasan pelaksanaan pembangunan bidang kesejahteraan sosial didukung oleh berbagai peraturan perundang–undangan dibidang kesejahteraan sosial yang dipergunakan sebagai :
1.     Pemberi landasan/dasar hukum bagi pelaksanaan usaha–usaha kesejahteraan sosial.
2.     Pemberi arah kepada pemerintah dalam menetapkan kebijaksanaan tugas–tugas urnum pemerintahan dan tugas–tugas pembangunan dibidang kesejahteraan sosial.
3.     Alat kontrol/kendali pelaksanaan usaha–usaha kesejahteraan sosial oleh, pemerintah dan masyarakat.
Olen karena itu usaha pembangunan bidang kesejahteraan sosial merupakan bagian integral dari pembangunan nasional, terutama dalam rangka mengupayakan agar tidak seorang warga Negara tertinggal dan tidak terjangkau dalam pembangunan. Penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial merupakan serangkaian kegiatan baik yang bersifat pernbinaan dan pengembangan maupun pelayanan kesejahteraan sosial sebagai upaya untuk pengentasan para penyandang masalah kesejahteraan sosial sehingga mampu rnelaksanakan fungsi sosialnya dalam kehidupan masyarakat.
Salah satu arah pembangunan nasional adalah membangun bangsa yang maju, mandiri, sejahtera, dan berkeadilan. Kebijakan ideal dalam membangun bangsa dimaksud dapat dicapai dengan memobilisasi segenap potensi dan sumber daya masyarakat yang ada. Bangsa yang maju, mandiri, sejahtera dan berkeadilan merupakan cin dari bangsa yang memiliki keberdayaan yang kuat.
Sebagai perubahan sosial yang direncanakan, pembangunan senantiasa membawa dampak yang luas terhadap kehidupan masyarakat. Meskipun pembangunan, telah direncanakan, dengan sebaik–baiknya, tidak dipungkiri bahwa pembangunan selain, membawa dampak positif juga membawa dampak  negatif.
Satu aspek yang sangat penting dalam mencapai tujuan pembangunan adalah memasukkan orientasi sosial ke dalam kebijakan–kebijakan pembangunan yang difokuskan pada peningkatan kualitas kehidupan manusia sampai terpenuhinya kebutuhan akan makanan, pakaian, pendidikan, kesehatan, perumahan yang diperlukan oleh manusia sebagai mahluk sosial, anggota masyarakat, atau sebagai, warga negara.
Selaras dengan karakteristik masyarakat Indonesia yang pluralistic, komunalistik serta ditandai dengan hadirnya permasalahan permasalahan sosial yang bersifat misal atau perumpamaan maka strategi dan pendekatan kebijakan sosial perlu difokuskan pada upaya – upaya peningkatan keberdayaan rakyat. Orientasi kebijakan sosial harus menjungjung tinggi semangat pemberdayaan (empowerment) yang bertujuan untuk membebaskan rakyat dari belenggu ketidakmampuan, kebodohan, keterbelakangan, kemiskinan yang berpijak pada kemampuan rakyat sendirl dan berorientasi pada penggalian dan pengembangan segenap potensi yang ada dalam masyarakat. Strategipemberdayaan masyarakat merupakan prasyarat bagi proses dan keberhasilan pembangunan berkelanjutan, khususnya dalam menghadapi tantangan dan peluang dewasa ini.
Kebijakan sosial adalah seperangkat tindakan (course of action), kerangka kerja (framework), petunjuk (guideline), rencana (plan),Peta (map) atau strategi, yang dirancang untuk menterjernahkan visi pollfis pemerintah atau lembaga pemerintah ke dalam program dan tindakan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang kesejahteraan sosial (social welfare).
Banyak arti yang diberikan pada istilah kesejahteraan sosial. Menurut Howard Jones (1990), tujuan utama kesejahteraan sosial, yang pertama dan utama adalah pembinaan kemiskinan ke daiam berbagai manifestasi. "The achievement of social wefare means, first and foremost, the allevation of poverty ini its many manifestation".
Kabupaten Karawang merupakan bagian dari Propinsi Jawa Barat dengan luas wilayah 1.753.27 Km2 (3.73% dari luas Propinsi Jawa Barat), dengan jumlah penduduk sekitar 2.0106.053 Jiwa. Batas wilayah Kabupaten Karawang sebelah utara dibatasi Pantai Laut Laut jawa sepanjang 57 Km, sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang, sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bogor dan Kabupaten Clanjur. Terdiri dari 30 Kecamatan, 297  Desa dan 12 Kelurahan.
Permasalahan sosial di Kabupaten Karawang dari tahun ketahunnya mengalami peningkatan baik kuantitas maupuri kualitasnya, seiring dengan perubahan sosial yang terjadl pada saat sekarang.
Berdasarkan Peraturan Bupati Karawang Nomor 113 Tahun 2008 Pasal 3, disebutkan bahwa Dinas Sosial mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kewenangan daerah di bidang sosial dan tugas pembantuan yang ditugaskan dari Pemerintah kepada daerah.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 3, Dinas Sosial mempunyai fungsi :

1.     Pengaturan  dan pengurusan kegiatan teknis operasional dibidang sosial meliputi : Partisipasi dan pengembangan sosial, pernulihan sosial, bantuan dan perlindungan sosial berdasarkan kebijakan bupati;
2.     Pelaksanaan pengembangan program pemerintah daerah dibidang sosial-,
3.     Pelaksanaan pelayanan dibidang sosial.

VISI DAN MISI DINAS SOSIAL
Perencanaan Dinas Sosial merupakan langkah awal serangkaian rencana tindakan dan kegiatan mendasar yang dibuat bersama–sama antara pimpinan dan seluruh pegawai beserta pihak terkait untuk diimplementasikan dalarn rangka menyelaraskan visi dan misinya dengan potensi, peluang dan kendala yang dihadapi dalam upaya peningkatan akuntabilitas kinerja Dinas Sosial.
Visi Dinas Sosial
"Terwujudnya kesejahteraan imasyarakat Karawang yang baik dan berkesinambungan dengan pembangunan pertanian dan industri".

Misi Dinas Sosial :
1.     Mengembangkan sistem bantuan, perlindungan dan jaminan sosial.
2.     Memperluas jangkauan dan meningkatkan kualitas pelayanan sosial.
3.    Meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia.
4.     Meningktakan partisipasi dan kesetiakawanan sosial masyarakat.
5.     Meningkatkan kesetaraan gender.
6.     Meningkatkan nilai-nilai keperintisan, kepahlawanan dan kejuangan.

TUPOKSI DAN SOTK
Dinas Sosial dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi dibantu oleh :
1.     Sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas dalam melaksanakan pengelolaan urusan program dan pelaporan, umum dan kepegawaian serta keuangan.
2.     Bidang Partisipasi dan Pengembangan Sosial dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas dalam pelaksanaan penyusunan petunjuk teknis pengelolaan kegiatan partisipasi dan pengembangan sosial meliputi : pengembangan anak, remaja dan keluarga, penyuluhan bimbingan dan kelembagaan sosial serta pelestarian nilai-nilai kepahlawanan dan kejuangan. Adapun fungsi dari Bidang Partisipasi dan Pengembangan Sosial adalah :
a)     Penyiapan, bahan dan penyusunan petunjuk teknis pemulihan sosial meliputi : pengembangan anak, remaja dan keluarga, penyuluhan bimbingan dan kelernbagaan sosial serta pelestarian nilai — nilai kepahlawanan, dan kejuangan.
b)     Pelaksanaan kegiatan pemulihan sosial meliputi pengembangan anak, remaja dan keluarga, penyu!uhan bimbingan dan kelembagaan sosial serta pelestariar. nilai-nilai kepahlawanan dan kejuangan.
c)     Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan dibidang partisipasi dan pengembangan sosial.
3.     Bidang Pemulihan Sosial dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris, yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam pelaksanaan penyusunan petunjuk teknis pengelolaan kegiatan, pemulihan sosial meliputi : pemulihan penyandang cacat, pemulihan tuna sosial, serta pemulihan anak nakal dan korban, narkotika. Adapun fungsi dari bidang pemulihan sosial adalah :
a)     Penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk teknis pemulihan sosial meliputi : pemulihan penyandang cacat, pemulihan tuna sosial, pemulihan anak nakai dan korban narkotika-,
b)     Pelaksanaan kegiatan pemulihan sosial meliputi : pemulihan penyandang cacat, pemulihan tuna sosial, pemulihan anak nakal dan korban narkotika;
c)     Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan dibidang pemulihan tuna sosial.
4.     Bidang Bantuan dan Perlindungan Sosial di pimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris, yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas melalui Sekretaris, dalam pelaksanaan penyusunan petunjuk teknis pengelolaan kegiatan bidang bantuan dan perlindungan sosial meliputi : bantuan korban bencana, kesejahteraan sosial fakir miskin dan lanjut usia serta bantuan perlindungan korban tindak, kekerasan dan orang terlantar. Adapun fungsi dari Bidang Pemulihan Sosial adalah
a)     Penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk teknis bantuan dan perlindungan sosial meliputi bantuan korban bencana, kesejahteraan sosial fakir miskin, dan lanjut usia serta bantuan perlindungan korban tindak kekerasan dan orang terlantar;
b)     Pelaksanaan kegiatan bantuar, dan perlindungan sosiai meliputi bantuan korban bencana, kesejahteraan, sosiai fakir miskin dan lanjutusia serta bantuan perlindungan korban, tindak kekerasan dan orang terlantar.
c)     Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan dibidang bantuan dan perlindungan sosial.
5.     Unit Pelaksana Teknis Dinas dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Peiaksana Teknis Dinas serta pengaturan lebih lanjut ditetapkan dengan Peraturan Bupati tersendiri. UPTD Loka Bina Karya dibentuk dengan tujuan untuk menyediakan fasilitas peiayanan dan rehabilitasi sosial yang mudah dijangkau bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial. Untukmembuat tercapainya tujuan tersebut, UPTD Loka Bina Karya mempunyai tugas pokok sebagai fungsi Dinas Sosial dibidang masalah kesejahteraan sosial serta memfasilitasi kegiatan usaha kesejahteraan sosial. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, UPTD Loka Bina Karya mempunyai fungsi sebagai  berikut :
a)     Pelaksanaan program kerja UPTD dibidang pelayanan rehabilitasi sosial berdasarkan peraturan, perundang - undangan yang berlaku.
b)     Memberikan bimbingan di bidang pelayanan rehabilitasi sosial yang beradasarkan peraturan perundang - undangan yang berlaku
c)     Fasilitas Usaha Kesejahteraan Sosliai.
d)     Peiaksanaan tugas dibidang ketatausahaan.
6.     Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas pokok melaksanakansebagian kegiatan dinas secara profesional sesuai dengan kebutuhan.Kelompok jabatan fungsional, dalam melaksanakan tugas pokoknyabertanggungjawab kepada Kepala Dinas. Kelompok jabatan fungsionalsebagaimana yang dimaksud, terdiri atas sejumlah tenaga, dalamjenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompoksesuai dengan bidang keahliannya. Setiap kelompok jabatan fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk diantaratenaga fungsional yang ada di lingkungan dinas. Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, dapat diketahui struktur organisasi Dinas Sosial Kabupaten Karawang yaitu :
1.     Kepala Dinas
2.     Sekretariat
3.     Bidang Partisipasi dar. Pengembangan Sosial
4.     Bidang Pemulihan Sosial
5.     Bidang Bantuan dan Perlindungan Sosial
6.     Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
7.     Kelompok Jabatan Fungsional.

RENCANA STRATEGIS
Rencana strategik Dinas Sosial Kabupaten Karawang mengadopsi kepada Renstra BPMS (Badan Pemberdayaan Masayarakat dan Sosial ) tahun 2006 – 2010, sejak bulan Januan 2009 BPMS terbentuk menjadi 2 (dua) instansi yaitu BPMPD (Badan Pemberdayaan Masyarakat danPemerintahan Desa) dan Dinas Sosial.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang No. 10 tahun 2008 tentang Sekretariat Daerah, Sekretaris DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 38 dan 41 tahun 2007 tentang perubahan SOTK.

SASARAN STRATEGIS
a.     Penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang terdiri dari
1.     Anak terlantar;
2.     Anak Nakal;
3.     Tuna Susila;
4.     Pengernis;
5.     Gelandangan;
6.     Korban Penyalahgunaan Narkotika;
7.     Anak, wanita dan lanjut usia yang menjadi korban tindak kekerasan atau perlakuan salah:
8.     Penyandang cacat;
9.     Penyandang cacat eks penderita penyakit kronis;
10.   Eks Narapidana;
11.   Lanjut Usia Terlantar;
12.   Wanita Rawan Sosial Ekonomi;
13.   Keluarga Fakir Miskin;
14.   Keluarga Berumah Tidak Layak Huni;
15.   Perintis Kemerdekaan;
16.   Keluarga Pahlawan Nasional;
17.   Keluarga yang bermasalah sosial psikologis;
18.   Korban bencana dan musibah lainnya;
19.   Masyarakat yang tinggal di Daerah Rawan Bencana.
b.     Potensi dan Sumber Daya dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, (dalam konteks pemberdayaan sosial) antara lain :
1.     Nilai kepahlawanan, Kejuangan, dan keperintisan,
2.     Kesetiakawanan sosial dan kearifan lokal;
3.     Peran serta organisasi sosiai/lembaga sosial swadaya masyarakat-,
4.     Kerelawanan sosial:
5.     Tenaga kesejahteraan sosial masyarakat-,
6.     Karang Taruna;
c.      Pekerja Sosial Masyarakat.
1.     Tanggungjawab sosial dunia usaha;
2.     Penggalangan dana sosial;
3.     Ketersediaan sarana clan prasarana pelayanan kesejahteraan sosial.
d.     Penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan danmemiliki kriteria masalah sosial :
1.     Kemiskinan;
2.     Keterlantaran;
3.     Kecacatan;
4.     Keterpencilan:
5.     Ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku;
6.     Korban bencana;
7.     Korban tindak kekerasan, ekploitasi clan diskriminasi.

Penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi :
1.     Rehabilitasi Sosial
Rehabilitasi sosial dimaksudkan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
2.     Jaminan Sosial
Jaminan sosial dimaksudkan untuk :
a.     Menjamin fakir miskin, anak yatim piatu terlantar, lanjut usia terlantar, penyandang cacat fisik, cacat mental, cacat fisik dan mental, eks penderita penyakit kronis yang mengalami masalah keticlakmampuan sosial-ekonomi agar kebutuhan dasarnya terpenuhi.
b.     Menghargai pejuang, perinfis kernerdekaan, dan keluarga pahlawan atas jasa-jasanya.
3.     Pemberdayaan Sosial
Pemberdayaan sosial dimaksudkan untuk :
a.     Memberdayakan seseorang, keluarga, kelompok clan masyarakat yang mengalami masalah kesejahteraan sosial agar mampumemenuhi kebutuhannya secara mandiri.
b.     Meningkatkan peran serta lembaga clan atau perseorangan sebagai potensi dan sumber daya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
4.     Perlindungan Sosial
Perlindungan sosial dimaksudkan untuk mencegah clan menangani risiko dari guncangan dan kerentaan sosial seseorang, keluarga, kelompok, dan atau masyarakat agar kelangsungan hidupnya clapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.

PROGRAM STRATEGIS.
Program strategis Dinas Sosial Kabupaten Karawang sebagai berikut
1.     Tahun 2009 :
a.     Program Pemberdayaan Fakir Miskin Komunitas Adat Terpencil (KAT) dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) lainnya;
b.     Program Pemberdayaan Kelembagaan Kesejahteraan Sosial
c.      Program Peningkatan Pelayanan Sosial.
2.     Tahun 2010 :
a.     Program peningkatan pelayanan dan penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS);
b.     Program pengembangan dan pendayagunaan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS)-,
c.      Program bantuan sosial kepada korban bencana.

KEGIATAN STRATEGIS
Program Pemberdayaan Fakir Miskin.
Komunitas Adat Terpencil (KAT) dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, (PMKS) lainnya :
1.     Bimbingan sosial dan keterampilan bagi fakir miskin melalul UEP;
2.     Rehabilitasi sosial bagi penyandang cacat diluar panti;
3.     Bimbingan rehabilitasi sosial dan pelatihan keterampilan bagi wanita rawan sosial ekonomi;
4.    Bimbingan sosial dan keterampilan bagi gelandangan dan pengemis
5.     Bimbingan rehabilitasi sosial dan pelatihan keterampilan bagi penyandang cacat melalui UPTD LBK;
6.     Bimbingan pengembangan kewirausahaan bagi penyandang cacat melalui UPTD LBK;
7.     Bimbingan rehabilitasi sosial dan keterampilan bagi eks anak nakal melalui UPTD LBK;
8.     Bimbingan rehabilitasi sosial dan keterampilan bagi korban narkoba;
9.     Bimbingan rehabilitasi sosial dan pelatihan keterampilan bagi eks narapidana;
10.   Bimbingan sosial dan pelatihan keterampilan bagi lanjut usia;
11.   Bimbingan sosial dan keterampilan bagi anak nakal.
Program Pemberdayaan Kelembagaan Kesejahteraan Sosial : Pengembangan Usaha Sosial Ekonomi (USEP) bantuan kesospermanen.
Program Peningkatan Pelayanan Sosial :
1.     Pemeliharaan taman makam pahlawan dan monumen sejarah lainnya;
2.     Penanganan orang terlantar dalam perjalanan;
3.     Penanganan korban bencana;,
4.     Pelayanan peningkatan kesejahteraan sosial bagi janda PKRI;
5.     Penunjang operasional program keluarga harapan (PKH);
6.     Peningkatan pelayanan sosial bagi keluarga berumah tidak layak huni;
7.     Pemutakhiran data PMKS dan PSKS.