Rabu, 09 Februari 2011

PROFILE DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH

GAMBARAN UMUM ORGANISASI 

Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan maka Dinas Koperasi dan Usaha Kecil  dan Menengah Kabupaten Karawang mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan sebagian kewenangan daerah di bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta tugas pemantauan yang ditugaskan dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Karawang mempunyai fungsi sebagai beriku :
a.    Pengaturan atau pengurusan kegiatan teknis operasional di bidang Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah berdasarkan kebijakan Bupati;
b.     Pelaksanaan pengembangan program pemerintahan daerah di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
c.     Pelaksanaan pelayanan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah.

Susunan dan Struktur Organisasi
Susunan dan Struktur Organisasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Karawang berdasarkan Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 20084 terdiri dari :
1.     Kepala Dinas
2.     Sekretariat, membawahkan :
a.     Sub Bagian Program dan Pelaporan
b.     Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
c.     Sub Bagian Keuangan
3.     Bidang Bina Usaha Koperasi, membawahkan :
a.     Seksi Koperasi Pertanian
b.     Seksi Koperasi Non Pertanian
c.     Seksi Usaha Simpan Pinjam
4.     Bidang Bina Usaha Kecil Menengah, membawahkan :
a.     Seksi Usaha Industri dan Pemasaran
b.     Seksi Permodalan
c.     Seksi Perdagangan dan Jasa
5.     Bidang Bina Kelembagaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, membawahkan :
a.     Seksi Organisasi dan Ketatalaksanaan Koperasi
b.     Seksi Organisasi dan Ketatalaksanaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
c.     Seksi Pendidikan, Pelatihan dan Penyuluhan
6.     Bidang Pengawasan, Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan , membawahkan :
a.     Seksi Pengawasan dan Pengendalian Usaha Koperasi
b.     Seksi Pengawasan dan Pengendalian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
c.     Seksi Pengawasan dan Pengendalian Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam
7.     Unit Pelaksana Tekinis Dinas (UPTD)

Image 


Urusan Pemerintah Dan Sumber Daya Aparatur
Berdasarkan kepada Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah. Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota, dimana sesuai pasal 4 ayat (1) bahwa urusan pemerintahan berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar tingkatan dan/atau susunan pemerintahan.
Urusan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah merupakan salah satu urusan wajib yang harus diselenggarakan Pemerintah Daerah berkaitan dengan pelayanan dasar. Tabel 1.1. menggambarkan pembagian urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang menjadi hak, kewenangan dan kewajiban pemerintah daerah.
Saat ini yang dilimpahkan kepada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah terdiri dari 4 (empat) urusan pemerintahan yaitu urusan wajib bidang kelembagaan Koperasi urusan pilihan bidang pemberdayaan Koperasi, pemberdayaan UKM dan pengawasan, monitoring dan evaluasi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, 4 (empat) urusan tersebut dipisahkan berdasarkan rumpun sehingga saat ini tengah dibahas Struktur Organisasi baru sesuai PP nomor 41 tahun 2007 dan penerapannya menunggu pengesahan Peraturan Daerah tentang Organisasi Perangkat Daerah.

BIDANG KOPERASI USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH

NO
SUB BIDANG
SUB-SUB BIDANG
URUSAN PERINCIAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN KABUPATEN KARAWANG
1
2
3
1
Kelembagaan Koperasi
1.

2.



3.


4

5



6
Pelaksanaan kebijakan pembentukan, penggabungan dan peleburan serta pembubaran koperasi
a.        Pengesahan pembentukan, penggabungan dan peleburan serta pembubaran koperasi dalam wilayah kebupaten (tugas pembantuan)
b.        Fasilitasi pelaksanaan pengesahan dan pengumuman akta pendirian koperasi dalam wilayah kabupaten
Fasilitasi pelaksanaan pengesahan perubahan AD yang menyangkut penggabungan, pembagian dan perubahan bidang usaha koperasi dalam wilayah kabupaten
Fasilitasi pelaksanaan perubahan koperasi di tingkat kabupaten sesuai dengan pedoman pemerintah di tempat kabupaten
a.        Pembinaan dan pengawasan KSP dan USP koperasi di tingkat kabupaten
b.        Fasilitasi pelaksanaan tugas dalam pengawasan KSP dan USP koperasi di tingkat kabupaten
Fasilitasi pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT), penyusunan laporan keuangan koperasi dan penyajian laporan hasil pengawasan
2
Pemberdayaan koperasi
1)        Pelaksanaan kebijakan pemberdayaan koperasi meliputi :
a.        Penciptaan usaha simpan pinjam yang sehat di tingkat kabupaten sesuai dengan kebijakan pemerintah
b.        Bimbingan dan penyuluhan koperasi dalam pembuatan laporan tahunan KSP dan USP dalam wilayah kabupaten
c.        Pembinaan KSP dan USP dalam wilayah kabupaten
d.        Fasilitasi pelaksanaan pembubaran dan penyelesaian akibat pembubaran KSP dan USP dalam wilayah kabupaten yang tidak melaksanakan kewajibannya.
2)        Pengembangan iklim serta kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan koperasi dalam wilayah kabupaten
3)        Pemberian bimbingan dan kemudahan koperasi dalam wilayah kabupaten
4)        Fasilitasi pengembangan usaha :
a.           Akses penggalian sumber dana dan syarat pemenuhan kebutuhan dana
b.           Program magang
c.           Akses pasar
3
Pemberdayaan UMKM
1)        Penetapan kebijakan pemberdayaan UMKM dalam penumbuhan iklim usaha bagi usaha mikro kecil di tingkat kabupaten meliputi :
a.        Pendanaan/penyediaan sumber dana, tata cara dan syarat pemenuhan kebutuhan dana
b.        Fasilitasi peningkatan kualitas barang/jasa produk UMKM dalam upaya memerangi persaingan
c.        Prasarana
d.        Penyebaran informasi sumber-sumber permodalan, manajemen dan pasar
e.        Fasilitasi jalinan kemitraan
f.         Perijinan
g.        Pembinaan perlindungan
2)        Pembinaan  dan  pengembangan usaha mikro kecil di tingkat kabupaten meliputi :
a.        Produksi
b.        Pemasaran
c.        SDM Usaha Mikro Kecil dan Menengah
d.        Teknologi
3)        Fasilitasi akses penjaminan dalam penyediaan pembiayaan bagi UMKM di tingkat Kabupaten meliputi :
a.        Kredit perbankan
b.        Penjaminan lembaga bukan bank
c.        Modal Ventura
d.        Pinjaman dari dana pengasihan sebagai laba BUMN
e.        Hibah
f.         Jenis pembiayaan lain
4.
Pengawasan, monitoring dan Evaluasi
Pengawasan, monitoring dan evaluasi upaya pemberdayaan Koperasi dan UMKM meliputi :
a.        Fasilitasi penciptaan sistem pengendalian intern (SPI) bagi KUMKM
b.        Fasilitasi pelaksanaan audit Koperasi dan UMKM dalam upaya menumbuhkembangkan kepercayaan atas opini hasil audit oleh akuntan publik
c.        Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian dalam bentuk pemeriksaan dalam rangka pembinaan
d.        Pelaksanaan tindak lanjut atas hasil pengawasan, monitoring dan evaluasi sesuai dengan kesimpulan hasil evaluasi

Sumber Daya Aparatur
Selama tahun 2008 Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Karawang terdiri dari :

TABEL JUMLAH PEGAWAI BERDASARKAN STATUS KEPEGAWAIAN

NO
STATUS KEPEGAWAIAN
JUMLAH PEGAWAI
1
PNS
56
2
Tenaga Kontrak Kerja (TKK)
4
3
Tenaga Sukarelawan (Sukwan)
3
JUMLAH
63

Sedangkan berdasarkan Golongan / Ruang, Jumlah PNS seperti digambarkan pada tabel berikut :

JUMLAH PNS BERDASARKAN GOLONGAN / RUANG

NO
GOLONGAN RUANG
JUMLAH PEGAWAI
1
Golongan IV/b
4
2
Golongan IV/a
3
3
Golongan III/d
3
4
Golongan III/c
5
5
Golongan III/b
32
6
Golongan III/a
5
7
Golongan II/d
1
8
Golongan II/c
-
9
Golongan II/b
1
10
Golongan II/a
1
11
Golongan I/d
-
12
Golongan I/c
1
13
Golongan I/b
-
14
Golongan I/a
-
JUMLAH
56


Berdasarkan jenjang pendidikan, jumlah PNS dan TKK seperti pada digambarkan pada tabel berikut :

JUMLAH PEGAWAI BERADASARKAN PENDIDIKAN

NO
PENDIDIKAN
JUMLAH PEGAWAI
1
S2
2
2
S1
9
3
D III
1
4
SLTA
43
5
SLTP
1
JUMLAH
56

JUMLAH TKK DAN SUKWAN BERDASARKAN PENDIDIKAN

NO
PENDIDIKAN
JUMLAH PEGAWAI
KETERANGAN
1
S1
2
Sukwan
2
D III
1
TKK
3
SLTA
3
TKK
4
SLTP
1
Sukwan
JUMLAH
7




JUMLAH PEGAWAI BERADASARKAN JURUSAN PENDIDIKAN

NO
JURUSAN PENDIDIKAN
JUMLAH PEGAWAI
1
Manajemen
4
2
Ilmu Pemerintahan
1
3
Administrasi Pemerintahan
1
4
Hukum
2
5
Sosial
2
6
Ekonomi
7
7
Keuangan
2
8
Kejuruan
18
9
Umum
26
JUMLAH
63


Jumlah jabatan struktural yang ada pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yaitu 21 sedangkan jabatan fungsional umum yaitu 12 yang sebagian besar merangkap dari jabatan struktural pelaksana. Sedangkan hingga saat ini untuk jabatan fungsional khusu bidang teknis belum ada sehingga diharapkan kedepannya Dinas dapat memiliki jabatan fungsional teknis yang menangani secara khusus permasalahan yang bersifat teknis.
Jabatan fungsional teknis yang dibutuhkan dan dimungkinkan antara lain : peneliti, konsultan koperasi dan jabatan fungsional teknis lainnya yang dapat lebih mendukung pelaksanaan kegiatan dinas.

JUMLAH JABATAN FUNGSIONAL

NO
JABATAN FUNGSIONAL UMUM
JUMLAH PEGAWAI
1
Arsiparis
1
2
Operator Komputer
9
3
Bendahara Pengeluaran Pembantu
1
4
Bendahara Penerimaan Pembantu
1
JUMLAH
12


VISI DAN MISI
Dalam upaya mendukung pelaksanaan Visi dan Misi Kabupaten Karawang tersebut, melalui proses pembahasan yang insentif dan komprehensif maka Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah menetapkan visi dan misi sebagai berikut :
Visi :
Terwujudnya Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Menjadi Wadah Kegiatan Usaha Rakyat Yang Berdaya Saing Dan Berperan Dominan Dalam Perekonomian Nasional”

Misi :
Untuk mewujudkan Visi Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah maka Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah mempunyai misi yaitu :
1.     Memfasilitasi kebijakan program dan kegiatan Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Karawang
2.     Meningkatkan kualitas SDM KUKM
3.     Meningkatkan jaringan usaha dan pasar
4.     Meningkatkan program kualitas kelembagaan koperasi
5.     Mengembangkan program kemitraan
6.     Memberdayakan Lembaga Keuangan Koperasi (KSP/USP) dan Lembaga Keuangan Altrnatif (LKA)
7.     Memfasilitasi Dukungan Permodalan

STRATEGI PEMBANGUNAN BIDANG KOPERASI, USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH
Berbagai permasalahan, tantangan dan peluang yang ada dalam pembangunan Bidang Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kabupaten Karawang maka segala sumber daya dan segala potensi yang ada pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kabupaten Karawang diarahkan pada pembinaan koperasi, usaha mikro kecil dan menengah yang tepat sasaran dan tepat anggaran sehingga setiap anggaran yang digunakan akan memiliki dampak positif pada peningkatan kinerja yang pada gilirannya akan mampu menjadikan koperasi, usaha mikro kecil dan menengah menjadi pelaku ekonomi yang handal.
Strategi dinas dalam upaya mendukung pembangunan bidan koperasi, usaha mikro kecil dan menengah dijabarkan dengan kebijakan yang akan diimlementasikan melalui pelaksanaan program kerja dan kegiatan indikatif dalam berbagai sasaran kepentingan.

KEBIJAKAN
Kebijakan merupakan pedoman pelaksanaan tindakan-tindakan tertentu yang akan dilakukan dinas dalam jangka waktu tertentu yang diharapkan mampu memperjelas arah pembangunan Bidang Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Karawang.
Sumber daya koperasi, usaha mikro kecil dan menengah sebagai pelaku ekonomi rakyat di daerah dan juga dianggap sebagai modal pembangunan daerah yang harus dibina kelembagaan usahanya. Hal ini pelaksanaannya diperlukan kesungguhan yang memerlukan pola kerja yang terencana, terorganisir, terlaksana, terkendali dan terukur.

Program dan Kegiatan
Program kerja dan kegiatan indikatif merupakan implementasi dari kebijakan pembinaan koperasi, usaha mikro kecil dan menengah yang telah ditetapkan.inilah yang akan dapat menentukan keberhasilan pencapaian misi dan visi dinas yang telah ditetapkan bersama. Bagi Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah untuk mencapainya pada waktu tertentu.
Sesuai dengan petunjuk pelaksanaan penyusunan indikator kinerja yang terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 dimana indikator kinerja disusun terdiri dari masukan (input) yang menggambarkan jumlah dana yang digunakan, keluaran (out put) dan hasil (out comes) kelompok sasaran kegiatan serta capaian program.
Perumusan sebagian indikator kinerja yang kurang tepat, menyebabkan tidak adanya koreksi yang jelas dengan indikator sasaran yang telah ditentukan sehingga arah sasaran pencapaian, sasaran, tujuan, misi dan visi dinas melalui program kerja dan kegiatan indikatif berjalan selaras.
Berkaitan dengan uraian diatas, maka keluaran (output) dan sekaligus hasil (out comes) yang ingin dicapai dan disajikan sedemikian rupa sehingga pada saat disiapkan laporan akuntabilitas kinerja SKPD pada akhir tahun anggaran maka rencana-rencana tersebut dapat diukur dengan realisasi yang dicapai.
Program dan Kegiatan tahun 2009 :
1.     Program pelayanan administrasi perkantoran
a.     Penyediaan jasa surat menyurat
b.     Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik
c.     Penyediaan alat tulis kantor (ATK)
d.     Penyediaan barang cetakan dan penggandaan
e.     Penyediaan komponen instalasi listrik/ penerangan bangunan kantor
f.      Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor
g.     Penyediaan peralatan alat rumah tangga
h.     Penyediaan makanan dan minuman
i.      Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah
j.      Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi kedalam daerah
k.     Penyediaan jasa pelayanan perkantoran
2.     Program peningkatan sarana prasarana aparatur
a.     Pemeliharaan rutin/berkala rumah dinas
b.     Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor
c.     Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional
d.     Pemeliharaan rutin/berkala perlengkapan gedung kantor
3.     Program peningkatan disiplin aparatur
a.     Pengadaan pakaian dinas beserta perlengkapannya
b.     Pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu
4.     Program penciptaan iklim usaha
a.     Penyusunan kebijakan / Juknislak KUMKM
b.     Sosialisasi kebijakan KUMKM
c.     Fasilitasi pengembangan UMKM melalui sertifikasi halal
5.     Program pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif UKM
a.     Fasilitasi peningkatan kemitraan usaha bagi KUMKM melalui temu usaha
b.     Penyelenggaraan pelatihan kewirausahaan
c.     Pelatihan manajemen pengelolaan koperasi bagi pengurus koperasi melalui Dekopinda
d.     Pembuatan buku pedoman administrasi perkoperasian
e.     Pembuatan Booklet dan Leaflet
6.     Program pengembangan sistem pendukung usaha
a.     Sosialisasi dukungan informasi penyediaan melalui intermedia UMKM dengan lembaga keuangan dan pembiayaan sumber lainnya
b.     Pengembangan cluster bisnis melalui pembinaan sentra UMKM
c.     Pemantauan pengelolaan penggunaan dana pemerintah bagi koperasi
d.     Partisipasi kegiatan peringatan HUT RI Koperasi
e.     Penyelenggaraan promosi produk UMKM
7.     Program peningkatan kualitas kelembagaan
a.     Sosialisasi prinsip-prinsip pemahaman perkoperasian di lokasi P2WKSS, lokasi satata sariksa dan TMMD
b.     Penertiban status kelembagaan KUMKM
c.     Klasifikasi koperasi
d.     Pembinaan dan penghargaan koperasi berprestasi melalui penilaian kesehatan koperasi, pembinaan dan pengawasan koperasi berprestasi melalui audit koperasi serta pengendalian hasil audit koperasi
e.     Pembinaan KSP/USP Syariah dan konvensional
f.      Rintisan penerapan teknologi sederhana / manajemen modern pada pengembangan usaha koperasi
g.     Koordinasi pelaksanaan kebijakan dan program pengembangan koperasi dan KUMKM melalui akurasi data


Pada Dinas Koperasi dan UKM, pelayanan yang diberikan dibagi 2 (dua) golongan pelayanan yaitu :
1.     Pelayanan berbasis anggaran (Service by budgets) adalah bahwa anggaran tang disajikan untuk melaksanakan program dan kegiatan dimaksudkan dalam rangka pelaksanaan pelayanan umum (public services).
Adapun jenis-jenis pelayanan bagi Dinas Koperasi dan UKM atas pelayanan yang berbasis anggaran adalah sebagai berikut :
a.     Pelayanan, pembinaan kelembagaan koperasi meliputi :
1)    Bimbingan pelaksanaan RAT koperasi
2)    Klasifikasi koperasi
3)    Pembinaan audit koperasi
4)    Pembinaan bagi pengurus koperasi
5)    Diklatluh perkoperasian
6)    Metode pengelolaan (manajemen) koperasi
7)    Lain-lain
b.     Pelayanan pembinaan pemberdayaan koperasi : fasilitasi modal luar, bantuan perkuatan modal bergulir, ikut serta dalam pameran
c.     Pelayanan pembinaan pemberdayaan UMKM : bantuan perkuatan modal bergulir, kewirausahaan, pameran produk, fasilitasi aspek legal produk KUKM dan pendataan UMKM
d.     Pelayanan pembinaan monitoring dan evaluasi : kegiatan monitoring, kegiatan evaluasi dan kegiatan pengawasan keuangan
2.     Pelayanan berbasis permintaan (services by request) adalah pelayanan yang harus diberikannya atas dasar adanya permintaan.
Pelayanan pemberian Badan Hukum Koperasi atas dasar didirikannya koperasi dengan prosedure sebagai berikut :
a.     Pada hari pertama, apabila datang seorang, beberapa orang calon pendiri koperasi ke Dinas Koperasi dan UKM meminta petunjuk / meminta Badan Hukum Koperasi
b.     Pada hari itu diberi penjelasan tata cara pendirian Koperasi dan diberikan blanko notulen rapat pendirian koperasi dan salah satu dari beberapa calon peneliti mengajukan permohonan secara tertulis perihal pengajuan pendirian koperasi ke Dinas Koperasi dan UKM (satu hari)
c.     Berdasarkan waktu yang disepakati calon pendiri maka pada saat Rapat pembentukan, Dinas Koperasi dan UKM dapat mengikuti Rapat pembentukan dalam rangka pembinaan, biasanya rapat dapat ditempuh selama 1 (satu) hari (maksimal 7 hari sejak pengajuan)
d.     Notulen rapat pembentukan koperasi yang sudah ditandatangani oleh para pendiri maka diteruskan ke notaris yang ditunjuk Dinas Koperasi dan UKM / atau atas keinginan pendiri koperasi yang bersangkutan dengan biaya notaris sebesar Rp. 500.000,- lama pekerjaan di notaris maksimal 7 hari.
e.     Setelah selesai dari notaris, selanjutnya dikembalikan ke Dinas Koperasi dan UKM untuk diproses pembuatan akte pendirian dan surat keputusan Kepala Dinas Koperasi dan UKM tentang Koperasi sebagai Badan Hukum (proses di Dinas Koperasi dan UKM maksimal 7 hari) sehingga selama 22 hari sejak pengajuan Badan Hukum akte pendirian sudah dapat diserahkan kepada pendiri koperasi
f.      Dalam rangka penciptaan kendali atas puas dan tidak puasnya pelayanan Dinas Koperasi dan UKM telah / akan disiapkan Box Surat Komplain / surat pengaduan pada Dinas Koperasi dan UKM, Jl. Husni Hamid nomor 28 Karawang
g.     Berkaitan dengan pelayanan pemberian akta pendirian koperasi maka bidang yang diberi tugas tersebut adalah Bidang Kelembagaan dan Seksi pembinaan kelembagaan sebagai pelaksana teknis urusan pendirian koperasi sebagaimana yang tergambar dalam Struktur Organisasi Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Karawang