Rabu, 09 Februari 2011

PROFILE DINAS PPKAD

GAMBARAN UMUM

Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten karawang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Karawang Nomor 45 tahun 2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah mempunyai tugas pokok Membantu Bupati dalam Melaksanakan sebagian kewenangan daerah dibidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan asset daerah serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah serta mempunyai fungsi Pengaturan danpengurusan kegiatan teknis operasional dibidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan asset daerah berdasarkan kebijakan Bupati, pelaksanaan pengembangan program pemerintah daerah dibidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan asset daerah, pelaksana pelayanan dibidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan asset daerah.
Saat ini mempunyai 124 personil dengan berbagai latar belakang tingkat pendidikan, fungsi/jabatan dan golongan dibantu oleh 22 TKK dan 2 orang Sukwan.

VISI DAN MISI ORGANISASI
Visi
Peningkatan Pengelolaan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang transparan, akuntabel, relaible, dan accestable ditunjang aparat yang profesional dan Bertanggungjawab

Misi
1.      Menyelenggarakan peningkatan pendapatan pengelolaan keuangan dan asset daerah yang terencana dan berkelanjutan
2.      Memantapkan fungsi koordinasi, fasilitasi, mediasi peningkatan pendapatan pengelolaan keuangan dan asset daerah
3.      Menyelenggarakan pengkajian, penelitian dan pengembangan
4.      Meningkatkan profesionalisme dibidang peningkatan pendapatan, pengelolaan keuangan dan asset daerah berbasis kompetensi dengan memberikan pelayanan prima

TUPOKSI DAN SOTK
Tugas Pokok :
Membantu Bupati dalam melaksanakan sebagian kewenangan daerah dibidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan asset daerah serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah.

Fungsi
1.      Pengaturan dan pengurusan kegiatan teknis operasional dibidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan asset daerah berdasarkan kebijakan Bupati;
2.      Pelaksanaan pengembangan program pemerintah daerah dibidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan asset daerah;
3.      Pelaksana pelayanan dibidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan asset daerah.

Struktur Organisasi dan Tata Kerja

Image


NO
JABATAN STRUKTURAL
NAMA JABATAN
1
Eselon IIb
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah
2
Eselon IIIa
Sekretaris
3
Eselon IIIb
1.     Kepala Bidang Akuntansi
2.     Kepala Bidang Anggaran
3.     Kepala Bidang PBB dan Bagi Hasil
4.     Kepala Bidang Pajak Daerah
5.     Kepala Bidang P2O
6.     Kepala Bidang Asset
4
Eselon IVa
1.     Kasubag Keuangan
2.     Kasubag Umum Kepegawaian
3.     Kasubag Program dan Pelaporan
4.     Kasie Investasi
5.     Kasie Verifikasi dan Pembukuan
6.     Kasie Perbendaharaan
7.     Kasie Anggaran Pegawai
8.     Kasie Anggaran Non Pegawai
9.     Kasie Bagi Hasil Pajak
10.  Kasie Bagi Hasil Bukan Pajak
11.  Kasie PBB
12.  Kasie Pendaftaran dan Pendataan
13.  Kasie Penetapan
14.  Kasie Penagihan
15.  Kasie Perencanaan dan Pengkajian
16.  Kasie Pengendalian Operasional
17.  Kasie Perencanaan Kebutuhan
18.  Kasie Pemeliharaan dan Sumber Lain
19.  Kasie Penghapusan Asset

RENCANA STRATEGIS
Urusan Wajib Otonomi Daerah Pemerintahan Umum dan Administrasi Keuangan Daerah, Kepegawaian dan Persandian terdiri dari :
1.     Program Peningkatan dan Pengelolaan Pendapatan Daerah;
2.     Program Pengembangan Kebijakan Anggaran Daerah;
3.     Program Penataan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah;
4.     Program Manajemen Asset Daerah.

SASARAN STRATEGIS
1.     Mengembangkan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah;
2.     Meningkatkan cakupan layanan dan kualitas pengelolaan keuangan yang transparan, reliable, accesstable dan bertanggungjawab
3.     Peningkatan kualitas pelayanan manajemen asset daerah.
4.     Peningkatan kualitas dan kapasitas SDM Dinas PPKAD.

PROGRAM STRATEGIS
1.     Program peningkatan dan pengelolaan pendapatan daerah;
2.     Program pengembangan kebijakan anggaran daerah;
3.     Program penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah;
4.     Program manajemen asset daerah

KEGIATAN STRATEGIS
Kegiatan strategis yang dilaksanakan oleh DPPKAD berkaitan erat dengan program strategis adalah sebagai berikut :
1.     Evaluasi dan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah dan Aturan Pelaksanaan yang mengatur Pendapatan Asli Daerah;
2.     Penyusunan Pajak dan Retribusi Daerah dalam bentuk Pembuatan dan Penyebarluasan Pamflet;
3.     Pendataan Potensi dan Pemeriksaan Pajak Hotel, Restauran dan Pajak Hiburan;
4.     Kegiatan Pendataan Potensi Pajak dan Retribusi Daerah;
5.     Kegiatan Pendataan Potensi dan Peningkatan PPh pasal 21, 25 dan 29;
6.     Kegiatan Penagihan Pajak dan Retribusi Daerah;
7.     Kegiatan Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan;
8.     Intensifikasi BPHTB;
9.     Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD, serta Evaluasi Pendapatan;
10.  Penyusunan Renja DPPKAD Tahun 2011;
11.  Penyusunan Data dan Informasi Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
12.  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Formal;
13.  Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan
14.  Kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Perundang-undangan;
15.  Intensifikasi Pajak PKB/BBNKB, pajak PBBKB, Pajak Air Permukaan dan Pajak Air Bawah Tanah (APBD I) ;
16.  Intensifikasi Pengelolaan Retribusi Daerah (APBD I);
17.  Penyusunan Sistem dan Prosedur Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan;
18.  Penyusunan Laporan Keuangan Semesteran;
19.  Penyusunan Pelaporan Prognosis Realisasi Anggaran;
20.  Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun;
21.  Penyusunan laporan keuangan daerah melalui Sistem Manajemen Keuangan Daerah (SIMDA);
22.  Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2010;
23.  Penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun 2010;
24.  Penyusunan Perda tentang APBD 2010
25.  Penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun 2010;
26.  Penyusunan KUA dan PPAS 2010 dan Penyusunan KUA dan PPAS Perubahan 2009;
27.  Peningkatan Manajemen Barang/Aset Daerah;
28.  Optimalisasi Penerimaan Tuntutan Ganti Rugi;
29.  Optimalisasi Penerimaan Hibah Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum.
30.  Pensertifikatan Tanah.