Rabu, 09 Februari 2011

PROFILE DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA

GAMBARAN UMUM DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA KABUPATEN KARAWANG

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Karawang dibentuk berdasarkan Perda No.10 Tahun 2008 tentang Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan, dengan jumlah personil Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sebanyak 63 orang terdiri dari 57 PNS dan 6 Tenaga Sukwan. Sementara tugas pokok dan fungsi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Karawang tertuang dalam Peraturan Bupati No.36 Tahun 2008 yang diuraikan dari setiap Bidang adalah sebagai berikut :

BIDANG KEBUDAYAAN
Pembinaan Kebudayaan di Kabupaten Karawang seluruhnya meliputi 6 (enam) aspek kebudayaan yang terdiri :
1.     Aspek Kesejarahan.
2.     Aspek Nilai Budaya.
3.     Aspek Permuseuman.
4.     Aspek penghayatan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5.     Aspek Pelestarian Peninggalan Sejarah dan Kepurbakalaan.
6.     Aspek Kebahasaan dan Sastra.
Dari ke 6 Aspek tersebut dapat dikemukakan kondisi yang sebenarnya berdasarkan realita masa kini secara rinci sebagai berikut :
Aspek Kesejarahan :
Sampai saat ini Penanaman kesadaran sejarah, Pemahaman manfaat dan fungsi sejarah di masyarakat masih rendah, hal ini disebabkan belum dapat tergalinya seluruh potensi kesejarahan di Kabupaten Karawang dan kecilnya informasi tentang peristiwa sejarah, Tokoh sejarah serta sulitnya mencari Narasumber kesejarahan sehingga diperlukan   usaha pembinaan untuk merubah keadaan ini.

Aspek Nilai Budaya :
Inventarisasi dan Dokumen nilai-nilai budaya di Kabupaten Karawang saat ini baru tergarap sekitar 10 %.

Aspek Permuseuman:
Di Kabupaten Karawang sampai saat ini belum memiliki Museum, padahal potensi Benda Cagar Budaya (BCB) cukup besar, hal ini menyebabkan sulitnya usaha penitipan sehingga akan mengakibatkan kesulitan terhadap usaha pengamanan BCB dimungkinkan benda-benda itu bias hilang atau dijual oleh pemiliknya, walaupun sekarang di Karawang ada Gedung Museum yang bertempat di situs Candi Jiwa, namun seluruh pembangunan dan pengelolaannya mutlak milik Provinsi Jawa Barat sebagai sarana penunjang bagi Situs Candi Jiwa.

Aspek Penghayatan Kepercayaan Terhadap Yang Maha Esa:
Pembinaan Penghayatan Kepercayan diarahkan kepada pembinaan organisasi dan Inventarisasi agar tidak membentuk agama baru, akan tetapi pelaksanaannya belum efektif.

Aspek Peninggalan Sejarah dan Purbakala:
Tindakan pemeliharaan, perlindungan, Pengamanan dan Pelestarian terhadap potensi peninggalan sejarah dan kepurbakalaan masih rendah, hal ini disebabkan oleh beberapa factor seperti kurangnya juru pelihara, lambatnya tindakan penelitian, Eskapasi dan Pemugaran Arkeologi dan Instansi terkait , sampai saat ini potensi tersebut baru dapat dimanfaatkan sebagai objek penelitian sejarah dan budaya belum menjadi objek yang memiliki daya tarik wisata yang dapat menghasilkan PAD.   

Aspek Kebahasaan :
Pelestarian bahasa khususnya bahasa ibu  (sunda) belum mendapat dukungan yang signifikan dari masyarakat / pejabat hal ini dapat dilihat dari rendahnya penggunaan bahasa sunda.

BIDANG KESENIAN DAN PERFILEMAN
Pembinaan kesenian saat ini dapat dikatakan cukup baik, namun harus terus ditingkatkan khususnya untuk jenis-jenis kesenian tradisional sehingga dapat lebih berkembang, terutama dalam upaya regenerasi, disamping factor SDM seniman masih harus  terus di berikan Pembinaan sehingga dapat mengimbangi dan mengikuti perkembangan jaman, sehingga eksistensi kesenian dapat dipertahankan. Belum adanya Gedung Kesenian sebagai sarana kreatifitas dalam mengembangkan bakat / talenta berkesenian dan sarana hiburan bagi masyarakat, menyebabkan rendahnya apresiasi masyarakat terhadap kesenian. Sedangkan pembinaan perfilman Indonesia secara nasional mengalami kelesuan hal ini sebagi akibat era globalisasi, pertelevisian   yang kian banyak sehingga mempengaruhi kepada Produktivitas perfilman itu sendiri, dengan banyaknya Stasiun-stasiun televisi mempengaruhi kepada usaha –usaha perfilman diantaranya sudah banyak bioskop-bioskop, Rental-rental VCD /DVD dan playstation yang sudah tidak operasi lagi. Diharapkan untuk kedepannya Perfilamn Indonesia dapat berkembang dan lebih maju sehingga existensinya dapat diakui oleh dunia.

BIDANG PARIWISATA
Pada saat ini kondisi objek wisata di Kabupaten Karawang belum tertata secara maksimal, dari keseluruhan objek wista yang ada baru tertata sekitar 10 % Hal ini disebabkan terbatasnya daya dukung infrastruktur yang menuju objek wisata dan juga status kepemilikan hak atas tanah yang merupakan hak milik dari Perhutani dan Perum Jasa Tirta sehingga sulit untuk pengembangan / Pembangunannya.
Masih kecilnya perolehan retribusi dari sektor usaha kepariwisataan, belum mampu menyerap / mendatangkan Wisatawan Domestik maupun Wisatawan Asing. Untuk usaha bidang perhotelan sampai saat ini masih dikategorikan lunak, hal ini disebabkan Kabupaten Karawang belum bisa dijadikan tujuan wisata sehingga jumlah kunjungan atau hunian masih relative rendah. PAD dari sektor Kepariwisataan di Kabupaten Karawang masih rendah / kecil.

BIDANG PEMASARAN
Bidang pemasaran merupakan salah satu bidang yang operasionalnya bernuansa Promosi, dilaksanakan dalam bentuk Pameran / Visualisasi Wisata, Seni dan Budaya, Produk Unggulan.


VISI DAN MISI DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA KABUPATEN KARAWANG
Visi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Karawang adalah : “ Mewujudkan Masyarakat Karawang Yang Berbudaya dan Meningkatkan Sapta Pesona Untuk Sadar Wisata “
Untuk mencapai visi tersebut maka ditetapkanlah Misi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Karawang sebagai berikut :
1.     Meningkatkan Pengembangan Budaya Kabupaten Karawang.
2.     Menggali dan Mengembangkan Potensi Objek Wisata di Kabupaten Karawang.
3.     Melestarikan Seni Tradisional Kabupaten Karawang.
4.     Memasarkan Seni, Budaya dan Objek Wisata yang ada di Kabupaten Karawang.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Karawang sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor : 36 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Karawang. Dalam melaksanakan tugas pokok dimaksud, Kepala Dinas Kebudayan dan Pariwisata Kabupaten Karawang membawahkan :

SEKRETARIAT
Sekretariat mempunyai tugas pokok Pelaksanaan Pengelolaan Urusan Program dan Pelaporan, Umum dan Kepegawaian serta Keuangan. Dalam penyelenggaraan tugas pokok sekretariat mempunyai fungsi  :
a.     Pelaksanaan Pengelolaan Urusan Program dan Pelaporan.
b.     Pelaksanaan Pengelolaan Urusan umum dan Kepegawaian.
c.      Pelaksanaan Pengelolaan Urusan Administrasi Keuangan.
d.     Pelaksanaan Koordinasi, Penyusunan Program dan Penyelengaraan Tugas-tugas bidang secara terpadu serta tugas Pelayanan Administrasi.

Sekretariat Membawahkan :
Sub Bagian Program dan Pelaporan
Sub Bagian Program dan Pelaporan mempunyai tugas pokok membantu sekretaris dalam pelaksanaan pengelolaan Program dan Pelaporan. Dalam penyelenggaraan tugak pokok Sub Bagian Program dan Pelaporan mempunyai fungsi :
1)     Penyiapan Bahan Petunjuk Teknis Pengelolaan Program Pelaporan.
2)     Pelaksanaan Pengelolaan Program Pelaporan.
3)     Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Kegiatan di Bidang Program dan Pelaporan.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok Pelaksanaan Pengelolaan Umum dan Kepegawaian. Dalam penyelenggaraan tugas pokok Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
1)     Pengelolaan Surat Menyurat, Kearsipan, Pengadaan, Rumah Tangga, Administrasi dan Perjalanan Dinas.
2)     Pelaksanaan Pengelolaan Urusan Perlengkapan, Pemeliharaan Kantor dan Inventarisasi.
3)     Penyiapan bahan Penyusunan Rencana Pembinaan Pegawai.
4)     Pelaksanaan Pengelolaan Administrasi Pegawai.
5)     Pelaksanaan Pengolahan Dokumentasi.

Sub Bagian Keuangan
Sub  Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok Pelaksanaan Pengelolaan Administrasi Keuangan :
1)     Pelaksanaan Pengelolaan Administrasi Keuangan.
2)     Penyiapan bahan penyusunan Rencana Kerja ( RKA ) serta Dokumentasi Pelaksanaan Anggaran ( DPA ).
3)     Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan.
4)     Pelaksanaan Pengelolaan Dokumentasi.
5)     Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Keuangan.

BIDANG KEBUDAYAAN
Bidang Kebudayaan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam Pelaksanaan Penyusunan Petunjuk Teknis Pengelolaan Kegiatan Kebudayaan meliputi : Sejarah Seni Tradisional, Museum Purbakala dan Pengembangan Budaya Daerah. Dalam Penyelenggaraan tugas pokok Bidang Kebudayaan mempunyai fungsi :
a.     Penyiapan Bahan dan Penyusunan Petunjuk teknis Kebudayaan meliputi : Sejarah Seni Tradisional, Museum Purbakala dan Pengembangan Budaya Daerah.
b.     Pelaksanaan Kegiatan Kebudayaan meliputi : Sejarah Seni Tradisional, Museum Purbakala dan Pengembangan Budaya Daerah.
c.      Pelaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Kebudayaan meliputi : Sejarah Seni Tradisional, Museum Purbakala dan Pengembangan Budaya Daerah.
d.     Pelaksanaan Monitoring dan evaluasi dan pelaporan kegiatan di Bidang Kebudayaan.

Bidang Kebudayaan Membawahkan :
Seksi Sejarah Tradisional
Seksi Sejarah Tradisional Mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam mempersiapkan bahan penyusunan Petunjuk Teknis Sejarah Seni Tradisional. Dalam penyelenggaraan tugas pokok Seksi Sejarah Seni Tradisional mempunyai fungsi :
1)     Penyiapan bahan dan penyusunan Petunjuk Teknis Sejarah Seni Tradisional.
2)     Pelaksanaan Pengelolaan Kegiatan Sejarah Seni Tradisional.
3)     Pelaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Sejarah Seni Tradisional.
4)     Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Sejarah Seni Tradisional.

Seksi Museum Purbakala.
Seksi Museum Purbakala mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam mempersiapkan bahan penyusunan Peynjuk Teknis Museum Purbakala. Dalam penyelenggaraan tugas pokok Seksi Museum Purbakala mempunyai fungsi :
1)     Penyiapan bahan dan penyusunan Petunjuk Teknis Museum Purbakala.
2)     Pelaksanaan Pengelolaan Kegiatan Museum Purbakala.
3)     Pelaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Museum Purbakala.
4)     Pelaksanaan Monitoring, evaluasi dan Pelaporan di Bidang Museum Purbakala.

Seksi Pengembangan Budaya Daerah
Seksi Pengembangan Budaya Daerah mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam mempersiapkan bahan penyusunan Petunjuk Teknis Pengembangan Budaya Daerah. Dalam Pelaksanaan tugas pokok Seksi Pengembangan Budaya Daerah mempunyai fungsi :
1)     Penyiapan Bahan dan Penyusunan Petunjuk teknis Pengembangan Budaya Daerah.
2)     Pelaksanaan Pengelolaan Kegiatan Pengembangan Budaya Daerah.
3)     Pelaksanaan Monitoring, evaluasi dan pelaporan di Bidang Pengembangan Budaya Daerah.

BIDANG KESENIAN DAN PERFILMAN
Bidang Kesenian dan Perfilman mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam pelaksanaan penyusunan Petunjuk Teknis Pengelolaan Kegiatan Kesenian dan Perfilman meliputi : Kelembagaan dan Sumber Daya, Pengembangan kreativitas serta Perfilman. Dalam Penyelenggaraan tugas pokok Bidang Kesenian dan Perfilman mempunyai fungsi
a.     Penyiapan Bahan dan Penyusunan Petunjuk Teknis Kesenian dan Perfilman meliputi : Kelembagaan dan Sumber Daya, Pengembangan Kreativitas dan Perfilman.
b.     Pelaksanaan Pengelolaan dan Perfilman meliputi : Kelembagaan dan Sumber Daya, Pengembangan Kreativitas dan Perfilman.
c.      Pelaksanaan Pembinaan, Pengelolaan dan Pengembangan Kesenian dan Perfilman meliputi : Kelembagaan dan Sumber Daya, Pengembangan Kreativitas dan Perfilman.
d.     Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi dan Pelaporan Kegiatan di Bidang Kesenian dan Perfilman.

Bidang Kesenian dan Perfilman Membawahkan
Seksi Kelembagaan dan Sumber Daya.
Seksi Kelembagaan dan Sumber Daya mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam mempersiapkan bahan Penyusunan Petunjuk Teknis Kelembagaan dan Sumber Daya. Dalam penyelenggaraan tugas pokok Seksi Kelembagaan dan Sumber Daya mempunyai fungsi :
1)     Penyiapan Bahan dan Penyusunan Petunjuk Teknis Kelembagaan dan Sumber Daya.
2)     Pelaksanaan Pengelolaan dan Pengembangan Kelembagaan dan Sumber Daya.
3)     Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Kelembagaan dan Sumber Daya.

Seksi Pengembangan Kreativitas
Seksi Pengembangan Kreativitas mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam mempersiapkan bahan Penyusunan Petunjuk Teknis Pengembangan Kreativitas.  Dalam Penyelenggaraan tugas pokok Seksi Pengembangan Kreativitas mempunyai fungsi :
1)     Penyiapan Bahan dan Penyusunan Petunjuk Teknis Pengembangan Kreativitas .
2)     Pelaksanaan Pengelolaan Kegiatan Pengembangan Kreativitas.
3)     Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Pengembangan Kreativitas.

Seksi Perfileman
Seksi Perfilman mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam mempersiapkan bahan Penyusunan Petunjuk Teknis Perfilman. Dalam Penyelenggaraan tugas pokok Seksi Perfilman mempunyai fungsi :
1)     Menyiapkan Bahan Penyusunan Petunjuk Teknis Kegiatan Perfilman .
2)     Pelaksanaan Pengelolaan Kegiatan Perfilman.
3)     Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Perfilman.

BIDANG PARIWISATA
Bidang Pariwisata mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam pelaksanaan penyusunan petunjuk teknis pengelolaan kegiatan bidang pariwisata meliputi : Pengembangan objek wisata, Sarana dan prasarana serta Bina usaha Pariwisata. Dalam Penyelenggaraan tugas poko Bidang Pariwisata  mempunyai fungsi :
a.     Penyiapan Bahan dan Penyusunan Petunjuk Teknis Pariwisata meliputi : Pengembangan Objek Wisata, Sarana dan Prasarana serta Bina Usaha Pariwisata.
b.     Pelaksanaan Pengelolaan Izin Usaha Pariwisata meliputi : Pengembangan Objek Wisata, Sarana dan Prasarana serta Bina Usaha Pariwisata.
c.      Pelaksanaan Pembinaan, Pengelolaan Pariwisata meliputi :   Pengembangan Objek Wisata, Sarana dan Prasarana serta Bina Usaha Pariwisata.
d.     Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Pariwisata.

Bidang Priwisata membawahkan :
Seksi Pengembangan Objek Wisata.
Seksi Pengembangan Objek Wisata mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam mempersiapkan bahan penyusunan Petunjuk Teknis Pengembangan Objek Wisata. Dalam Penyelenggaraan tugas pokok Seksi Pengembangan Objek Wisata mempunyai fungsi :
1)     Menyiapkan Bahan Penyusunan Petunjuk Teknis Kegiatan Pengembangan Objek Wisata.
2)     Pelaksanaan Pengelolaan Pengembangan Objek Wisata.
3)     Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Pengembangan Objek Wisata.

Seksi Sarana dan Prasarana
Seksi Sarana dan Prasarana  mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam mempersiapkan bahan penyusunan Petunjuk Teknis Sarana dan Prasarana. Dalam penyelenggaraan tugas pokok Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai fungsi :
1)     Penyiapan Bahan Penyusunan Petunjuk Teknis kegiatan sarana dan prasarana.
2)     Pelaksanaan Pengelolaan Kegiatan Sarana dan Prasarana.
3)     Pelaksanaan Pembinaan Sarana dan Prasarana Pariwisata.
4)     Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Sarana dan Prasarana Pariwisata.

Seksi Bina Usaha Pariwisata
Seksi Bina Usaha Pariwisata mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam mempersiapkan bahan penyusunan Petunjuk Teknis Bina Usaha Pariwisata. Dalam Penyelenggaraan tugas pokok Seksi Bina Usaha Pariwisata mempunyai fungsi:
1)     Penyiapan Bahan Penyusunan Petunjuk Teknis kegiatan Bina Usaha Pariwisata.
2)     Pelaksanaan Pengelolaan kegiatan Bina Usaha Pariwisata.
3)     Pelaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Bina Usaha Pariwisata.
4)     Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Bina Usaha Pariwisata.

BIDANG PEMASARAN
Bidang Pemasaran mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam mempersiapkan bahan penyusunan Petunjuk Teknis Pengelolaan kegiatan Bidang Pemasaran meliputi : Promosi Pariwisata, Promosi Seni dan Budaya serta kerjasama investasi. Dalam Penyelenggaraan tugas pokok Bidang Pemasaran mempunyai fungsi :
a.     Penyiapan Bahan dan Penyusunan Petunjuk Teknis Pemasaran meliputi : Promosi Pariwisata, Promosi Seni dan Budaya serta kerjasama investasi.
b.     Pelaksanaan Pengelolaan kegiatan Pemasaran meliputi : Promosi Pariwisata, Promosi Seni dan Budaya serta kerjasama investasi.
c.      Pelaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Pemasaran meliputi : Promosi Pariwisata, Promosi Seni dan Budaya serta kerjasama investasi.
d.     Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Pemasaran.

Bidang Pemasaran Membawahkan :
Seksi Promosi Pariwisata
Seksi Promosi Pariwisata mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam mempersiapkan bahan penyusunan Petunjuk Teknis Promosi Pariwisata. Dalam Penyelenggaraan tugas pokok Seksi Promosi Pariwisata mempunyai fungsi :
1)     Penyiapan Bahan Penyusunan Petunjuk Teknis kegiatan Promosi Pariwisata.
2)     Pelaksanaan Pengelolaan Kegiatan Promosi Pariwisata.
3)     Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Promosi Pariwisata.

Seksi Promosi Seni dan Budaya
Seksi Promosid Seni dan Budaya mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam mempersiapkan bahan penyusunan Petunjuk Teknis Promosi Seni dan Budaya. Dalam Penyelenggaraan tugas pokok Seksi Promosi Seni dan Budaya mempunyai fungsi :
1)     Penyiapan Bahan Penyusunan Petunjuk Teknis Kegiatan Promosi Seni dan Budaya.
2)     Pelaksanaan Pengelolaan kegiatan Promosi Seni dan Budaya.
3)     Pelaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Promosi Seni dan Budaya.
4)     Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Promosi Seni dan Budaya.

Seksi Kerjasama dan Investasi
Seksi Kerjasama dan Investasi mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam mempersiapkan bahan penyusunan Petunjuk Teknis Kerjasama dan Investasi. Dalam Penyelenggaraan tugas pokok Seksi Kerjasama dan Investasi mempunyai fungsi :
1)     Penyiapan Bahan Penyusunan Petunjuk Teknis kegiatan Kerjasama dan Investasi.
2)     Pelaksanaan Pengelolaan kegiatan Pengawasan dan Pengendalian Kerjasama dan Investasi.
3)     Pelaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Kerjasama dan Investasi.
4)     Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Kerjasama dan Investasi.

RENCANA STRATEGIS
1.     Menetapkan program sebagaimana telah ditetapkan dalam program pembangunan daerah Kabupaten Karawang dalam meningkatkan pelayanan kepada msayarakat di Bidang Kebudayaan dan Pariwisata serta mewujudkan efektivitas dan efesiensi aparatur dalam rangka meningkatkan pelayanan public, baik sebagai Program Pemerintah Kabupaten Karawang, Program Provinsi Jawa Barat maupun Program Pusat.
2.     Menyusun anggaran yang berbasis kinerja dan realisasi sesuai dengan kemampuan APBD setiap tahunnya berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
3.     Memperhatikan aspirasi masyarakat berbagai pihak yang kompetensi dan realistis.
4.     Pemanfaatan Sumber Daya Potensial di Bidang Kebudayaan dan Pariwisata.
5.     Pelaksanaan Program dan kegiatan Pembangunan secara bertahap, fleksibel dan berkesinambungan.

SASARAN STRATEGIS
1.     Terwujudnya masyarakat sadar wisata.
2.     Terwujudnya tempat-tempat wisata dan rekreasi.
3.     Terselenggaranya pembinaan dan pengawasan terhadap usaha kepariwisataan.
4.     Terbinanya kelompok penggerak pariwisata, seni dan budaya.
5.     Penyempurnaan Administrasi PAD bidang pariwisata dan budaya.
6.     Terkirimnya duta Mojang dan Jajaka ke Tingkat Provinsi.
7.     Terselenggaranya pentas seni di Tingkat Kabupaten dan Provinsi.
8.     Tersedianya sarana operasional pariwisata dan budaya.
9.     Penataan Pembangunan sarana kepariwisataan.
10.   Peningkatan Sumber Daya Manusia ( SDM ).

PROGRAM  STRATEGIS
Berdasarkan Program Pembangunan Daerah Kabupaten Karawang TAhun 2006-2010 adalah rencana Program Indikatif sebagai berikut : Peningkatan efektivitas pengembangan promosi pariwisata serta optimalisasi dan sinkronisasi pengelolaan jasa pelayanan pariwisata dan menciptakan iklim investasi yang sehat dengan program diantaranya :
1.     Program Pengembangan Produk Wisata.
2.     Program Pengembangan Destinasi Pariwisata.
3.     Program Pemasaran Pariwisata.
4.     Program Pelestarian dan Pengembangan Nilai Budaya.

KEGIATAN STRATEGIS
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Karawang pada tahun 2009 yaitu :
1.     Pelayanan Jasa Surat Menyurat.
2.     Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik.
3.     Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor.
4.     Penyediaan Alat Tulis Kantor.
5.     Penyediaan Barang Cetak dan Penggandaan.
6.     Penyediaan Komponen Instalasi Listrik / Penerangan Bangunan KAntor.
7.     Penyediaan Makan Minum.
8.     Rapat-rapat Koordinasi dan Konsultasi ke Luar Daerah.
9.     Rapat-rapat Koordinasi dan Konsultasi ke Dalam Daerah.
10.   Penyediaan Jasa Pelayanan Perkantoran.
11.   Pengadaan Peralatan Gedung Kantor.
12.   Pengadaan Meubeleur.
13.   Pengadaan Alat Musik.
14.   Pemeliharaan Rutin / Berkala Gedung Kantor.
15.   Pemeliharaan Rutin Berkala Kendaraan Dinas / Operasional.
16.   Pemeliharaan Rutin / Berkala  Perlengkapan Gedung Kantor.
17.   Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Perlengkapannya.
18.   Pengadaan Pakaian Khusus Hari-hari Tertentu ( Olah raga ).
19.   Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD.
20.   Penyusunan Laporan Keuangan Semesteran.
21.   Penyusunan Pelaporan Keuangan Akhir Tahun.
22.   Penyusunan Perencanaan dan Pelapora Dinas.
23.   Pasanggiri Mojang dan Jajaka Tingkat Kabupaten dan Provinsi.
24.   Pementasan Kesenian Tradisional Tingkat Kabupaten, Provinsi dan Nasional.
25.   Pasanggiri Seni Tradisional Tingkat Kabupaten dan Provinsi.
26.   Helaran Kemilau Nusantara.
27.   Helaran Kesenian pada hari jadi Kabupaten Karawang.
28.   Helaran Kesenian HUT RI.
29.   Festival Tembang Kenangan Tingkat Kabupaten Karawang.
30.   Peringatan Hari Bahasa Ibu Internasional.
31.   Pembinaanan dan Pengembangan Kesenian Daerah.
32.   Binojakrama Padalangan Tingkat Kabupaten.
33.   Festival Karya Cipta Tari Kreasi.
34.   Promosi Situs Candi Jiwa di Desa Segaran Kec.Batujaya pada hari Waisak.
35.   Pembinaan Juru Pelihara Situs di Kabupaten Karawang.
36.   Pengenalan Budaya Kabupaten Karawang kepada Pelajar.
37.   Pameran Potensi Daerah Tingkat Nasional.
38.   Pameran Wisata Nusantara.
39.   Pameran Kemilau Nusantara.
40.   Kerjasama Penyelenggara Promosi Pembangunan Daerah melaui Karawang Expo 2009.
41.   Pembuatan Kalender Wisata dan Budaya 2010.
42.   Promosi Wisata melalui Media Elektronik dan Media lainnya.
43.   Pengadaan Buku Panduan Wisata dan Budaya Kabupaten Karawang.
44.   Pembuatan leaflet Pengembangan Wisata, Seni dan Budaya Kabupaten Karawang.
45.   Study Banding Kerjasama Bidang Pariwisata dan Budaya di wilayah Provinsi Jabar.
46.   Pengadaan Peralatan Keselamatan Wisata di Lokasi Pantai.
47.   Survey Objek Wisata.
48.   Pembuatan Sarana Out Bound di Bumi Perkemahan.
49.   Pemutakhiran Data Kepariwisataan.
50.   Pembinaan Usaha Jasa Pariwisata.

DATA HASIL KEGIATAN ATAU PEMBANGUNAN
URAIAN KEGIATAN TAHUN 2005
1.     Pendataan / Pemutakhiran Data Objek, Sarana dan Jasa Wisata.
2.     Pembinaan SDM Kepariwisataan.
3.     Penyusunan DED Kawasan Tanjung Pakis dan Kawasan Wisata Makam Ziarah Syech Quro.
4.     Penataan Objek Wisata Curug Bandung.
5.     Pengembangan Wisata Pantai Tanjung Baru.
6.     Bantuan Keuangan Biaya Penataan Makam Jaka Tingkir.
7.     Pembuatan, Penyusunan, Perencanaan dan Pelaporan kegiatan Pembangunan.
8.     Pendataan Lembaga Komunikasi Terpadu.
9.     Penerangan dan Komunikasi Terpadu.
10.   Pemberdayaan Media Komunikasi.
11.   Sosialisasi Peraturan Daerah No.2 tahun 2004.
12.   Pembuatan Film Goyang Karawang.
13.   BOP Sturada AM.
14.   Pemindahan Sturada AM dari Alun-alun ke Tanjungpura.
15.   Pengadaan VCD Dokumentasi Wisata Kabupaten Karawang dan Pemutaran Film di TVRI Bandung.
16.   Pameran Potensi Daerah Tingkat Kabupaten dan Pameran Keliling Tk. Kecamatan.
17.   Pasanggiri Mojang dan Jajaka Tingkat Kabupaten dan Provinsi.
18.   Pementasan Kesenian Tradisional  Tingkat Kabupaten, Provinsi dan Nasional.
19.   Izin Lembaga Sensor Film untuk Film Karawang-Bekasi ( Serial Film Goyang Karawang).
20.   Belanja Modal Filling Cabinet dan Lemari Arsip.
21.   Belanja Modal Alat Komputer dan Printer.
22.   Penggalian Sejarah di Kabupaten Karawang.

URAIAN KEGIATAN TAHUN 2006
1.     Penerangan dan Komunikasi terpadu dalam kegiatan Pemerintahan Pembangunan dan Kemasyarakatan.
2.     Sosialisasi Perundang-undangan.
3.     Talk Show Program Pembangunan dalam Kegiatan Porprop.
4.     Sosialisasi terpadu menunjang TMMD dan Satata Sariksa.
5.     Pendataan Lembaga Komunukasi Sosial.
6.     Pemberdayaan Media Cetak dan Elektronika.
7.     Perakitan dan Pelatihan Photo Digital Ploter penunjang penyebaran Informasi Pembangunan.
8.     Pameran Potensi Daerah Tingkat Kabupaten dan Pamera Keliling Tingkat Kecamatan.
9.     Pembuatan dan Penerbitan Buku Panduan Wisata.
10.   Java Travel Exchange ( JTX ).
11.   Pementasan Kesenian Tradisional Tingkat Kabupaten, Provinsi dan Nasional.
12.   Helaran Kemilau Nusantara.
13.   Pasanggiri Mojang dan Jajaka Tingkat Kabupaten dan Provinsi
14.   Pasanggiri Seni Tradisional.  
15.   Penggalian Sejarah di Kabupaten Karawang.
16.   Pendataan Kebudayaan.
17.   Belanja Modal alat Musik Organ.
18.   Penyusunan, Perencanaan dan Pelaporan Dinas.
19.   Pembuatan Studio Rekaman Sturada.
20.   Siaran Pedesaan.
21.   Informasi Berita Daerah.
22.   Belanja Modal Mesin Tik.
23.   Belanja Modal Tustel. (Kamera Digital ).
24.   Pengadaan Meubeleur Aula.
25.   Peningkatan Kualitas Siaran Sturada AM.
26.   Pengembangan Kawasan Wisata makam Ziarah Syech Quro.
27.   Pembuatan rambu-rambu Wisata.

URAIAN KEGIATAN TAHUN 2007
1.     Penyediaan Jasa Surat Menyurat.
2.     Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik.
3.     Penyediaan Jasa Kebersihan  Kantor.
4.     Penyediaan Alat Tulis Kantor.
5.     Penyediaan BArang Cetak dan Penggandaan.
6.     Penyediaan Komponen Instalasi Listrik / Penerangan Bangunan Kantor.
7.     Penyediaan Makan Minum.
8.     Rapat-rapat Koordinasi dan Konsultasi ke Luar Daerah.
9.     Rapat-rapat Koordinasi dan Konsultasi ke Dalam Daerah.
10.   Pengadaan Peralatan Gedung Kantor.
11.   Pengadaan Meubeleur.
12.   Pemeliharaan Rutin / Berkala Gedung Kantor.
13.   Pemeliharaan Rutin / Berkala Kendaraan Dinas / Operasional.
14.   Pemeliharaan Rutin / Berkala Peralatan Gedung Kantor.
15.   Pengadaan Pakaian Dinas beserta perlengkapannya.
16.   Pengadaan Pakaian Khusus Hari-hari Tertentu.
17.   Pendidikan dan Pelatihan Formal.
18.   Penyusunan Laporan Capaian Kinerja Ikhtiar Realisasi Kinerja SKPD.
19.   Pengembangan Daerah Tujuan Wisata.
20.   Pengembangan Kawasan Wisata Curug Cigeuntis.
21.   Pembuatan Rambu-rambu Wisata.
22.   Pengembangan Kawasan Wisata Pisangan.
23.   Pengembangan Objek Wisata Tubagus Rangin.
24.   Pembuatan Site Plan Cipule.
25.   Rehabilitasi Situs Buyut Jabing Desa Cikampek Pusaka Kec. Cikampek.
26.   Rehabilitasi Tanjung Baru Desa Tambaksari Kec. Tirtajaya.
27.   Pengembangan Objek Wisata Bahari dan Ekonomi Kerakyatan di Kecamatan Pakisjaya dan Batujaya.
28.   Rehabilitasi Situs Raden Yahya Desa Tambaksari Kec. Tirtajaya.
29.   Pengembangan Wisata Desa Curug Bandung.
30.   Pembuatan DED Kawasan Wisata Kamojing dan Mekarbuana (APBD I)
31.   Penerangan dan Komunikasi Terpadu dalam Kegiatan Pemerintahan Pembangunan dan Kemasyarakatan.
32.   Sosialisasi Perundang-undangan.
33.   Pemberdayaan Media Cetak dan Elektronika.
34.   Bupati Karawang Saba Desa.
35.   Peningkatan Kualitas Siaran Sturada AM.
36.   Java Travel Exchange ( JTX ).
37.   Pameran Potensi Daerah dalam Pameran Kemilau Nusantara 2007.
38.   Pemgadaan Buku Panduan Wisata.
39.   Pasanggiri Mojang dan Jajaka Tingkat Kabupaten dan Provinsi.
40.   Pementasan Kesenian Tradisional Tingkat Kabupaten, Provinsi dan Nasional.
41.   Pasanggiri Seni Tradisional Tingkat Kabupaten dan Provinsi.
42.   Helaran Kemilau Nusantara.
43.   Helaran Kesenian Peringatan Hari Jadi Kabupaten Karawang.
44.   Paket Kesenian pada Java Travel Exchange.
45.   Pengadaan Buku Hasil Pendataan Kebudayaan.
46.   Sosialisasi Terpadu menunjang TMMD dan Satata Sariksa.
47.   Pasanggiri Tari Kreasi di Taman Mini Indonesia Indah.
48.   Peringatan Hari Bahasa Ibu Internasional.
49.   Siaran Pedesaan.
50.   Informasi Berita Daerah.

URAIAN KEGIATAN TAHUN 2008
1.     Pengadaan Meja dan Kursi Kerja.
2.     Pengadaan Filling Cabinet.
3.     Pengadaan Lemari Arsip.
4.     Pengadaan Rak Buku.
5.     Pengadaan Kendaraan Roda Empat.
6.     Pengadaan Kendaraan Roda Dua.
7.     Pengadaan Alat Tulis Kantor.
8.     Pemeliharaan Gedung / Kantor.
9.     Pengadaan Pakaian Dinas Hari-hari Tertentu.
10.   Pengadaan Pakaian Dinas Harian.
11.   Pengadaan Pakaian Olah Raga.
12.   Pendidikan dan Pelatihan Fungsional.
13.   Pendidikan dan Pelatiha Struktural.
14.   Penyusunan Program Tahunan.
15.   Penyusunan Laporan Bulanan.
16.   Penyusunan Laporan Tahunan.
17.   Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
18.   Pementasan Kesenian Daerah Tingkat Kabupaten dan Provinsi.
19.   Pasanggiri Seni Tradisional Tingkat Kabupaten dan Provinsi.
20.   Pasanggiri Mojang dan Jajaka Tingkat Kabupaten dan Provinsi.
21.   Pementasan Kesenian pada kegiatan Java Travel Exchange.
22.   Pasanggiri Tembang Sunda Tingkat Kabupaten dan Provinsi.
23.   Festival Budaya Jawa Barat.
24.   Pementasan Kesenian / Helaran Kemilau Nusantara.
25.   Penerangan dan Komunikasi Terpadu.
26.   Sosialisasi Terpadu Menunjang TMMD dan TMSS.
27.   Pengadaan Perangkat LCD dan Note Book dalam menunjang kegiatan informasi dan komunikasi.
28.   Pengadaan Sound Sistem Mobil Unit Penerangan.
29.   Pembinaan Lembaga Komunikasi Sosial ( LKS ).
30.   Talk Show Program Pemerintah, Pembangunan dan Kemasyarakatan.
31.   Peningkatan Kualitas Siaran Sturada AM.
32.   Siaran Pedesaan.
33.   Siaran Berita Daerah.
34.   Pengembangan dan Rehab Sturada FM.
35.   Pengadaan Kendaraan Unit Relay (Obi Van ).
36.   Pengadaan Bahan / Materi Penerangan melalui Koordinasi dengan Pemerintah Pusat, Provinsi, SKPD dan Media Massa.
37.   Pembinaan dan Koordinasi ke Media cetak dan Elektronika.
38.   Identifikasi, Inventarisasi dan Penjajakan Objek Wisata.
39.   Modifikasi dan Pendataan objek Wisata ( Objek Wisata Curug Cigentis dan Curug Bandung ).
40.   Pembangunan Objek Wisata Tanjung Baru.
41.   Pembangunan Objek Wisata Tanjung Pakis  
42.   Pembangunan Objek Wisata Pisangan Baru / Samudra Baru.
43.   Pembuatan Panel Stainles Pameran.
44.   Pembuatan Buku Mengenal Wisata di Kabupaten Karawang.
45.   Perakitan LCD Proyektor dan Layar.
46.   Pembuatan Film Dokumentasi Wisata.
47.   Sosialisasi dan Pembinaan Masyarkat di Sekitar Objek Wisata.
48.   Promosi dan Pengembangan Daya Tarik Wisata.
49.   Percetakan Brosur dan leaflet Kepariwisataan.
50.   Pembuatan Billboard Petunjuk Objek Wisata.
51.   Koordinasi dengan SKPD terkait untuk kegiatan Karawang Interasih.
52.   Kerjasama Pengelolaan Objek Wisata.
53.   Pembuatan Brosur dan leaflet Wisata dan Budaya.
54.   Pameran Potensi Daerah Tk. Kecamatan dan Kabupaten.
55.   Pameran Kemilau Nusantara 2008.
56.   Pameran Java Travel Exchange ( JTX ).
57.   Pameran Gebyar Wisata Nusantara 2008.
58.   Pengadaan dan Sosialisasi Buku Sejarah.
59.   Pembinaan Organisasi Kesenian dan Kebudayaan Daerah.